Logo Bloomberg Technoz

Ekonom: UMP 2024 Naik Tipis, Minim Dongkrak Daya Beli

Dovana Hasiana
22 November 2023 09:20

Demo buruh mengawal pembacaan putusan MK atas UU Ciptaker di kawasan M.H Thamrin, Jakarta, Senin (2/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Demo buruh mengawal pembacaan putusan MK atas UU Ciptaker di kawasan M.H Thamrin, Jakarta, Senin (2/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan sebanyak 30 Gubernur telah menetapkan upah minimun provinsi (UMP) 2024 di wilayahnya masing-masing hingga Selasa (21/11/2033) pukul 19.00 WIB. 

Berdasarkan hasil penghitungan Bahana Sekuritas, rata-rata UMP secara nasional naik hanya 3,5% pada tahun depan. Angka ini lebih rendah dibandingkan rata-rata kenaikan tahun lalu yang sebesar 7,5%.

"Berarti kenaikan UMP tahun 2024, meski berada pada tahun politik, tetap sejalan dengan formula pemerintah pusat, yakni inflasi dan pertumbuhan PDB daerah, yang tertuang dalam Omnibus Law," kata Ekonom Bahana Sekuritas Satria Sambijantoro dalam hasil risetnya, Rabu (22/11/2023).

Satria menilai, bagi pekerja, kebijakan upah ini berarti sedikitnya peningkatan terhadap pertumbuhan kekayaan dan daya beli dalam negeri. 

Bagi dunia usaha, menurut Satria, hal ini akan menghasilkan lingkungan investasi dan perekrutan yang lebih kondusif menjelang ketidakpastian pemilu.