Logo Bloomberg Technoz

Simulasi Rumus UMP 2024: Upah Buruh DKI Mentok Jadi Rp5,1 Juta

Dovana Hasiana
16 November 2023 16:30

Demo buruh mengawal pembacaan putusan MK atas UU Ciptaker di kawasan M.H Thamrin, Jakarta, Senin (2/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Demo buruh mengawal pembacaan putusan MK atas UU Ciptaker di kawasan M.H Thamrin, Jakarta, Senin (2/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 berpotensi hanya berkisar 3,2% hingga 4,4%. Artinya, UMP DKI Jakarta kemungkinan maksimal menjadi hanya Rp5,1 juta pada tahun depan.

Prediksi tersebut dihitung berdasarkan simulasi formula baru rumus UMP dengan menggunakan PP Nomor 51 tahun 2023. Hitungan ini juga berdasarkan perkiraan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Pasal 26 ayat 5 PP 51/2023, rumus UMP = inflasi + (pertumbuhan ekonomi x indeks tertentu/α). Indeks tertentu adalah variabel dalam rentang 0,10-0,30 yang ditentukan oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota.

Adapun berdasarkan informasi dari Dinas Tenaga Kerja DKI, Dewan Pengupahan baru akan menggelar rapat berkaitan hal tersebut pada Jumat (17/11/2023).

Simulasi Bloomberg Technoz ini dilakukan dengan mengutip data inflasi sebesar 2,8% dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2% (secara nasional) berdasarkan pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Nota Keuangan dalam rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang APBN 2024 Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (16/8/2023).