Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah Ganti Rumus Upah Minimum 2024: Pasti Naik!

Sultan Ibnu Affan
11 November 2023 13:30

Buruh demo menolak pemotongan upah 25% di kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (21/3/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Buruh demo menolak pemotongan upah 25% di kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (21/3/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta  – Pemerintah menerbitkan aturan formulasi pengupahan terbaru, yang diklaim bakal menjamin upah minimum 2024 naik. 

Regulasi itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang PP No. 36/2021 tentang Pengupahan yang diterbitkan Jumat (10/11/2023).

"Kenaikan upah minimum [dari pembentukan formula baru] ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam siaran pers, Sabtu (11/11/2023).

Menurut Ida, formulasi pengupahan dalam aturan baru itu ditentukan berdasarkan 3 variabel, yaitu; pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk. 

Indeks tertentu tersebut ditentukan dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya adalah faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.