Logo Bloomberg Technoz

Pakar HTN Anggap Masinton PDIP Salah Kaprah Mau Angket MK

Pramesti Regita Cindy
01 November 2023 14:15

Sidang Paripurna DPR dipimpin Ketua DPR Puan Maharani (Bloomberg Technoz/Pramesti Regita Cindy)
Sidang Paripurna DPR dipimpin Ketua DPR Puan Maharani (Bloomberg Technoz/Pramesti Regita Cindy)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu pada sidang paripurna pembukaan masa sidang baru, Selasa (31/10/2023) mencetuskan ingin menggunakan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu kata Masinton perlu dilakukan karena sudah terjadi tirani konstitusi menyoal putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan batas usia minimal capres-cawapres.

Namun pakar Hukum Tata Negara (HTN) dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai Masinton salah kaprah soal keinginan menggunakan hak angket itu. Zainal mengatakan, sesuai dengan undang undang, yang menjadi tujuan hak angket haruslah pemerintah dan kebijakan strategisnya.

"Saya konsisten dengan jawaban saya bahwa yang saya katakan mengenai angket itu ditujukan kepada pemerintah bukan ke Mahkamah Konstitusi makanya kenapa saya jadi ahli ketika angketnya DPR ditujukan ke KPK, saya menolak," kata Zainal saat dihubungi pada Selasa malam (31/10/2023).

Diketahui soal hak angket ini diatur dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3). Psal 79 ayat (3) berbunyi "Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan".

Diketahui DPR juga sebelumnya pernah akan menggulirkan hak angket terhadap KPK tetapi hal itu tidak bisa dilakukan pada saat itu lantaran KPK bukan pemerintah. Ada juga putusan MK, kata Zainal yang menyebutkan bahwa KPK tak bisa diangket.