Logo Bloomberg Technoz

Pengawasan Berlipat Koperasi Dilakukan Cegah Praktik Cuci Uang

Tara Marchelin
20 February 2023 09:39

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengawasan terhadap koperasi yang menjalankan bisnis simpan pinjam non-anggota oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai merupakan langkah tepat untuk mencegah terjadinya penipuan oleh koperasi termasuk untuk mencegah praktik money laundering 'pencucian uang'.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI) Rhenald Kasali mengatakan, memang bisa muncul kebingungan masyarakat saat ada dua lembaga yang melakukan pengawasan terhadap koperasi yakni pemerintah dan OJK. Namun untuk kepentingan pengawasan yang lebih baik, OJK perlu lebih punya peran dalam monitoring koperasi simpan pinjam.

“Bagi pelaku usaha kan pengen mudah. Kalau ke Kementerian Koperasi kan ringan aturannya tapi masyarakat dirugikan. Maka itu harus ada pengawasan oleh OJK. OJK harus terlibat,” kata Rhenald di Jakarta, Jumat (17/2/2023).

Diketahui pemerintah tengah menggodok aturan pengawasan koperasi seperti disampaikan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. OJK dan KemenKop UKM akan berbagi pengawasan berdasarkan jenis koperasi.

Kalau ke Kementerian Koperasi kan ringan aturannya tapi masyarakat dirugikan. Maka itu harus ada pengawasan oleh OJK

Rhenald Kasali

KemenKop UKM akan fokus pengawasan kepada KSP dengan ruang lingkup hanya antara sesama anggota atau close loop. Sedangkan ranah OJK adalah pengawasan KSP open loop atau koperasi yang menjalankan bisnis jasa keuangan tidak terbatas hanya pada anggota.