Logo Bloomberg Technoz

Rhenald menerangkan, penambahan tugas pengawasan di bidang koperasi oleh OJK dapat menutup celah kasus-kasus investasi bodong via koperasi. “Jadi apakah masyarakat akan bingung? Enggak. Justru akan lebih terproteksi karena tidak akan mudah ruang geraknya (oknum koperasi bermasalah) karena Kementerian Koperasi tidak punya kompetensi dan keahlian dalam mengawasi uang orang. Itu ranahnya sektor keuangan,”  ucap dia.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam rapat bersama Komisi VI DPR juga mengakui tidak punya kemampuan pengawasan kegiatan perkoperasian yang memadai khususnya pada sektor keuangan.

“Harus diakui Kementerian Koperasi lalu dinas-dinas tidak punya kemampuan profesional. Itu perlu (SDM) professional tersendiri. OJK memiliki itu, kami tidak memiliki,” lagi kata dia.

Sementara Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM) Revrisond Baswir juga sepakat bahwa koperasi bidang simpan pinjam harus diawasi OJK. Dibandingkan mendirikan lembaga baru khusus pengawasan KSP, hal itu kata dia bisa dimandatkan kepada lembaga existing 'yang sudah ada'.

“Kita punya lembaga Otoritas Jasa Keuangan. Serahkan saja ke OJK untuk koperasi simpan pinjam, kita bicara tidak hanya terbatas pada Indosurya ya,” ucap Revrisond saat berbincang dengan Bloomberg Technoz.

Selama ini kata Revrisond, ada kecenderungan KSP tetap menginginkan pengawasan di bawah KemenKopUKM.

“Saya menangkap ada keinginan orang-orang yang menaruh uangnya di koperasi simpan pinjam untuk tidak di bawah OJK agar transaksi sulit dilacak karena ini jadi kanal untuk uang-uang panas,” kata dia.

Terkait banyaknya masalah koperasi itu, Rhenald Kasali juga kembali mengingatkan perlunya meningkatkan fungsi pengawasan lembaga keuangan. "Banyak sekali kasusnya tahun lalu, masalah asuransi, pinjaman online juga banyak sekali sehingga OJK harus meningkatkan pengawasannya."

Sebelumnya Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan terdapat 12 koperasi simpan pinjam yang terkait dugaan korupsi dalam bentuk pencucian uang.

"Kami memiliki 21 hasil analisis tentang 12 kasus koperasi terkait dengan korupsi,” kata Ivan.

KemenKopUKM akhir pekan lalu mengumumkan moratorium izin usaha Koperasi Simpan Pinjam (KSP) selama Februari sampai April tahun ini. Menurut Ahmad Zabadi, Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM, aturan ini berlaku untuk izin usaha baru dan pembukaan kantor cabang baru.

Ini adalah bukan pertama kali moratorium diberlakukan. November tahun lalu berlaku hal yang sama Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Moratorium Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi. Tujuan moratorium adalah mengerem penyalahgunaan koperasi, khususnya unit simpan pinjam.

Apalagi KemenKopUKM menemukan koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam tidak sesuai dengan prinsip dan nilai dasar koperasi serta ketentuan yang berlaku.

(wep/ezr)

No more pages