Logo Bloomberg Technoz

Menteri Teten Dianggap Menyerah Hadapi Koperasi Bermasalah

Whery Enggo Prayogi
15 February 2023 08:20

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki rapat bersama Komisi VI DPR RI (Tangkapan layar youtube Komisi VI DPR RI)
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki rapat bersama Komisi VI DPR RI (Tangkapan layar youtube Komisi VI DPR RI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki mengatakan, butuh adanya penguatan aturan perkoperasian dalam bentuk perubahan undang-undang koperasi. Pengawasan operasional koperasi, khususnya yang bersinggungan dengan pengumpulan dana masyarakat, juga akan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seperti yang sudah diamanahkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Mendengar pernyataan tersebut, anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Evita Nursanty merespon tegas. Dia menganggap Teten seperti menteri yang melepaskan tanggung jawab sebagai pemimpin tertinggi di lembaga pemerintah bidang koperasi. 

“Kalau harus dibentuk otoritas pengawas koperasi, tapi pertanyaannya kenapa harus di OJK? Yang nge-push dibawa ke OJK itu pak menteri. Sepertinya pak menteri ini lepas tangan. Sepertinya pak menteri itu menyerah, menyatakan gagal dalam melakukan pengawasan, dan saya tidak terima tadi bapak katakan Kementerian Koperasi tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan. Wong bapak bisa membubarkan koperasi kok. Jangan mengatakan bapak tidak memiliki fungsi pengawasan,” kata Evita dalam rapat bersama jajaran Kementerian Koperasi dan UKM di Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Teten lantas menjelaskan, tambahan pengawasan lembaga koperasi oleh OJK telah masuk dalam draf final yang datang dari Komisi XI DPR.  “Saya bukan mau cuci tangan, tapi justru ingin memperkuat pengawasan,” ucap Teten. Bahkan pada awal penyusunan draf aturan terbaru, semua pengawasan tersentral pada otoritas yang dulu bernama Bapepam-LK itu.

“Namun setelah kami bahas di rapat kabinet dan dengan pertimbangan pak Presiden (Joko Widodo), untuk melindungi masyarakat dan meningkatkan standar koperasi yang setara dengan korporasi, akhirnya ditetapkan close loop dan open loop,” jelas Teten.