Logo Bloomberg Technoz

Penjarakan SYL, KPK Bantah Persulit Polda Usut Pemerasan Firli

Fransisco Rosarians Enga Geken
14 October 2023 13:06

Mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) hadir saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) hadir saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menampik tuduhan tengah berupaya mempersulit penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi Ketua KPK Firli Bahuri kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (mentan SYL). Hal ini merujuk pada indikasi ketergesaan KPK langsung menangkap dan menahan SYL dalam kasus dugaan korupsi dana saweran pejabat Kementerian Pertanian pada 2020-2023.

"Tidak ada persoalan, tidak ada tumpang tindih, tak ada gesekan," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. 

Dia juga mengatakan, KPK dan aparat penegak hukum sudah biasa melakukan koordinasi untuk saling mendukung proses hukum di tiap lembaga. Dia mengklaim, pimpinan dan penyidik KPK akan memberikan izin kepada penyidik Polda Metro Jaya jika ingin memeriksa SYL dalam kasus pemerasan Firli.

"Polda butuh keterangan dari tersangka di KPK, kami fasilitasi. Pasti akan kami fasilitasi, tinggal nanti kita koordinasikan," kata Alexander.

Dia juga membantah, KPK telah melakukan intimidasi terhadap SYL pada saat proses penangkapan hingga pemeriksaan sebagai tersangka. Menurut dia, seluruh pemeriksaan tersangka dan saksi direkam secara utuh. Rekaman tersebut juga bisa dipantau langsung atau diperiksa ulang pimpinan KPK.