Logo Bloomberg Technoz

2 Fraksi DPR dan DPD Tolak Perppu Cipta Kerja, Ini Alasannya

Tara Marchelin
16 February 2023 09:07

Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law diputus Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. Pemerintah Jokowi merilis Perppu Cipta Kerja pada akhir tahun 2022.
Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law diputus Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. Pemerintah Jokowi merilis Perppu Cipta Kerja pada akhir tahun 2022.

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Penetapan Perppu Cipta Kerja untuk dibawa ke Sidang Paripurna DPR. Setelah ini, DPR akan melakukan pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU tersebut dan melakukan pengesahan undang-undang. 

Dalam rapat kerja antara Baleg dengan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dilaksanakan pada Rabu (15/2/2023), terdapat tujuh fraksi yang menyetujui RUU tersebut. Sementara, fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan sikap menolak. 

“Fraksi partai Demokrat DPR RI menyatakan menolak Perppu No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” kata Santoso, anggota Baleg Fraksi Demokrat. 

Santoso mengungkapkan sejumlah alasan penolakan terkait Perppu tersebut. Alasannya karena tidak sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menghendaki proses pelibatan masyarakat dalam perbaikannya. Terlebih sejumlah elemen sipil mengeluhkan terbatasnya akses terhadap materi RUU selama proses revisi.

“Kami melihat tidak ada argumentasi yang rasional dari pemerintah terkait penetapan kegentingan yang memaksa, yang menjadi latar belakang Perppu ini. Kita perlu bertanya apakah Perppu Cipta Kerja ini hadir karena kegentingan memaksa atau kepentingan penguasa?,” lanjutnya.