Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami memberi klarifikasi atas kabar dugaan perlakuan intimidasi oleh penagih (debt collector) mereka. Pengelola fintech P2P lending (pinjol) ini mengaku nomor debt collector tidak terdaftar dalam sistem AdaKami.
AdaKami juga menyampaikan akan menertibkan oknum debt collector yang terbukti menjalankan tugas tidak sesuai aturan yang ditetapkan regulator.
“Berdasarkan pengecekan AdaKami terhadap nomor penagih yang beredar di media sosial, saat ini hasil penyelidikan menunjukkan bahwa nomor tersebut tidak terdaftar dalam sistem AdaKami. Apabila memang terbukti terjadi tindakan pelanggaran penagihan dengan kekerasan seperti yang dilaporkan, maka AdaKami siap menjalankan tindakan hukum,” kata Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr. dalam keterangannya, Kamis (21/9/2023).
Hasil pemanggilan perusahaan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis, hari ini, membahas kronologis dan bukti-bukti yang terkumpul kata Bernardino. AdaKami menjanjikan akan menjalankan proses investigasi terkait kabar perlakukan tidak patut dan digambarkan pada media sosial sebagai aksi intimidatif, berdasarkan postingan akun @rakyatvsoinjol.
Saat ini proses investigasi belum berlangsung dengan baik karena keterbatasan informasi yang ada mengenai pengguna. “Jika ada pihak yang memiliki informasi terkait, kami mohon untuk segera menghubungi AdaKami melalui call center di 15000-77 atau email hello@cs.adakami.id dengan melampirkan bukti yang lengkap,” kata dia.
Tersiar kabar memang aksi debt collector AdaKami memakan korban. K, pria, diduga bunuh diri pada Mei 2023. Lewat pernyataan akun @rakyatvsoinjol, korban terlibat pinjol dengan bunga tinggi. Korban juga mengalami perlakuan tidak baik dari debt collector AdaKami. Atas hal itu, perusahaan tengah mengumpulkan data lebih lengkap.
Data berupa rekaman proses penagihan, identitas korban, (nama lengkap, no. KTP, no handphone), termasuk validasi apakah korban merupakan nasabah AdaKami atau bukan. Pengumpulan bukti lebih lengkap merupakan langkah investigasi yang dilakukan perusahaan saat ini.
Sekjen Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko juga memberi keterangan, sebagai pihak yang mewadahi seluruh fintech P2P lending di Indonesia. AFPI, kata Sunu, kerap melakukan pengawasan terhadap semua anggotanya.
“Untuk kasus ini AFPI, kita harus cek, apakah ini sebenarnya AdaKami melakukan kesalahan atau ada Pinjol ilegal lain yang sengaja mencari masalah dengan mencatut nama AdaKami, platform berizin OJK anggota AFPI. Untuk itu kami justru terus mengimbau ke semua pihak, termasuk media, tolong disampaikan bukti detail nasabah ke AdaKami atau kalau tidak berkenan, bisa disampaikan melalui AFPI terkait nama dan NIK debitur tersebut supaya investigasi bisa diselesaikan secara faktual,” terang Sunu.
(wep)