Logo Bloomberg Technoz

AdaKami Sebut Nomor Debt Collector Tak Terdaftar Dalam Sistem

Whery Enggo Prayogi
21 September 2023 13:40

Ilustrasi pinjaman online (pinjol) AdaKami. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Ilustrasi pinjaman online (pinjol) AdaKami. (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami memberi klarifikasi atas kabar dugaan perlakuan intimidasi oleh penagih (debt collector) mereka. Pengelola fintech P2P lending (pinjol) ini mengaku nomor debt collector tidak terdaftar dalam sistem AdaKami.

AdaKami juga menyampaikan akan menertibkan oknum debt collector yang terbukti menjalankan tugas tidak sesuai aturan yang ditetapkan regulator.

“Berdasarkan pengecekan AdaKami terhadap nomor penagih yang beredar di media sosial, saat ini hasil penyelidikan menunjukkan bahwa nomor tersebut tidak terdaftar dalam sistem AdaKami. Apabila memang terbukti terjadi tindakan pelanggaran penagihan dengan kekerasan seperti yang dilaporkan, maka AdaKami siap menjalankan tindakan hukum,” kata Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr.  dalam keterangannya, Kamis (21/9/2023).

Hasil pemanggilan perusahaan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis, hari ini, membahas kronologis dan bukti-bukti yang terkumpul kata Bernardino. AdaKami menjanjikan akan menjalankan proses investigasi terkait kabar perlakukan tidak patut dan digambarkan pada media sosial sebagai aksi intimidatif, berdasarkan postingan akun @rakyatvsoinjol.

Saat ini proses investigasi belum berlangsung dengan baik karena keterbatasan informasi yang ada mengenai pengguna. “Jika ada pihak yang memiliki informasi terkait, kami mohon untuk segera menghubungi AdaKami melalui call center di 15000-77 atau email hello@cs.adakami.id dengan melampirkan bukti yang lengkap,” kata dia.