Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah Uji Coba Single Salary ASN di KPK dan PPATK

Dovana Hasiana
12 September 2023 21:15

Aparatur Sipil Negara (ASN). Ilustrasi (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Aparatur Sipil Negara (ASN). Ilustrasi (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah tengah melakukan uji coba penerapan skema gaji tunggal (single salary) terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Uji coba tersebut dilakukan terhadap dua instansi pemerintah, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Soal single salary ini kita masih pilot project di PPATK dan di KPK, masih pilot project di situ, nanti kita evaluasi," kata Anas saat ditemui di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Menurut Anas, single salary akan diatur secara khusus dalam bentuk peraturan pemerintah (PP). Nantinya, besaran gaji yang diterima hanya akan memuat satu komponen dan berpotensi akan menghapus komponen lain yang selama ini terpisah dari gaji seperti tunjangan perjalanan dinas dan lainnya.

"Nanti akan diatur oleh PP, tapi ini kan, misal tidak ada perjalanan dinas, a, b, c, d, honor-honor, tapi bagi mereka yang ingin bekerja, dengan yang tidak kerja merasa bagaimana, merasa tidak dapat keadilan, yang kerja dapat sama dengan yang enggak kerja, ini yang sedang di pilot project," tuturnya.