Logo Bloomberg Technoz

Rumah Sakit Kapal Kini Bisa Gunakan BPJS Kesehatan

Dovana Hasiana
10 September 2023 09:40

Rumah sakit terapung di Manggarai Barat (Dok Kemenkes)
Rumah sakit terapung di Manggarai Barat (Dok Kemenkes)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 33 Tahun 2023 tentang Rumah Sakit Kapal. Hal ini kata Budi untuk memberikan perlindungan hukum bagi penyelenggara, tenaga medis, dan tenaga kesehatan dalam penyelenggaraan rumah sakit kapal serta menjadi payung hukum agar layanan RS kapal dapat dibiayai oleh BPJS Kesehatan. Diketahui selama ini sejumlah RS terapung memang ada di Indonesia.

Menkes Budi sebelumnya melakukan peninjauan Rumah Sakit Terapung Ksatria Airlangga (RSTKA) sekaligus menginisiasi terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan tentang Rumah Sakit Kapal di dermaga perairan Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur pada Sabtu (9/9/2023).

Indonesia sebagai negara kepulauan kata dia sangat terbantu oleh hadirnya RS kapal yang merupakan salah satu upaya dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat di daerah-daerah yang sulit dijangkau oleh fasilitas layanan kesehatan.

“Kementerian Kesehatan ingin memberikan akses yang sama dan sebaik-baiknya untuk seluruh masyarakat Indonesia termasuk masyarakat di daerah terpencil,” ujar Menkes Budi dikutip dari keterangan resmi Kemenkes, Minggu (10/9/2023).

“Adanya peraturan ini nantinya akan memudahkan intervensi pemerintah dalam mendukung layanan di rumah sakit kapal, begitupun program-program pemerintah juga akan sangat mungkin turut masuk dalam program layanan kesehatan disini,” ujar dia.