Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Frederica Widyasari Dewi mengungkapkan, kerugian material bisa terjadi karena investasi bodong dan pinjaman online (Pinjol) ilegal di Indonesia. Nilai kerugian tersebut mencapai Rp139 triliun.
"Di Indonesia kita bisa melihat kerugian Rp139 triliun dari investasi ilegal dan pinjaman online," ungkap Frederica dalam ASEAN Fest 2023, di Jakarta, Selasa (22/8/2023).
Frederica menekankan digitalisasi keuangan dapat menguntungkan semua pihak. Namun, masalah-masalah kejahatan yang bisa muncul harus tetap diwaspadai.
Selain itu, kata Frederica, kasus tindakan kriminal di dunia siber juga semakin meningkat. Di Indonesia ada sekitar 700 juta kasus kriminal siber yang terjadi selama 2022. Nilai kerugian atas tindakan tersebut mencapai US$10,2 miliar. Nilai itu meningkat pesat dari tahun sebelumnya yang hanya US$6,9 miliar.
"Di tengah keuntungan yang ada, perlindungan keuangan serta perlindungan konsumen keuangan sangat penting," ujar Frederica.
Dalam paparannya, pada 2022 indeks literasi keuangan berada di angka 49,68%. Naik 11,65% selama tiga tahun terakhir. Sementara itu indeks inklusi keuangan mencapai 85,10% meningkat 8,91% selama tiga tahun terakhir. Pemerintah menargetkan inklusi keuangan di Indonesia akan meningkat jadi 90% pada 2024.
Rincian kerugian masyarakat atas investasi ilegal:
- Kerugian tahun 2017: Rp4,4 triliun
- Kerugian tahun 2018 : Rp1, 4triliun
- Kerugian tahun 2019 : Rp4 triliun
- Kerugian tahun 2020 : Rp5,9 triliun
- Kerugian tahun 2021 : Rp2,54 triliun
- Kerugian tahun 2022: Rp120,79 triliun
Seluruh kerugian tersebut, menurut OJK, berasal dari 553 aduan masyarakat. Mayoritas atau sebanyak 530 aduan di antaranya adalah laporan tentang kegiatan pinjol ilegal. Sedangkan, 23 aduan lainnya adalah praktek investasi ilegal. Berdasarkan sebaran wilayah asal aduan masyarakat kepada OJK:
- Jawa barat: 109
- DKI Jakarta: 71
- Jawa Timur: 66
- Jawa Tengah: 64
- Banten: 48
- Lainnya: 195
(wep)