Operasi tersebut berawal dari pengembangan informasi intelijen dan pemantauan pergerakan jaringan serta logistik yang diduga digunakan untuk memproduksi sabu.
Di sebuah rumah toko (ruko) di Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, petugas menemukan laboratorium gelap yang diduga digunakan untuk mengolah meth oil atau sabu cair menjadi sabu kristal.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita 20 drum berisi meth oil, sekitar 500 kilogram sabu kristal, serta sejumlah peralatan produksi. Secara keseluruhan, barang bukti dari operasi gabungan itu mencapai hampir 1,2 ton bruto.
Sebanyak 11 orang diamankan dalam pengungkapan tersebut, terdiri atas dua WNA dan sembilan warga negara Indonesia (WNI). Penyidik masih mendalami peran masing-masing orang yang diamankan serta keterkaitan mereka dengan jaringan narkotika internasional.
Berdasarkan penyelidikan sementara, bahan narkotika cair tersebut diduga bergerak dari kawasan Asia Tenggara sebelum tiba di Aceh.
Tim gabungan kemudian memantau pergerakan sejumlah orang yang dicurigai terlibat hingga menemukan lokasi yang digunakan sebagai laboratorium gelap.
Suyudi mengimbau masyarakat, khususnya pemilik ruko, kontrakan, dan rumah sewa, agar lebih selektif dalam menerima penyewa serta memastikan identitas dan aktivitas mereka dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya berpesan kepada seluruh masyarakat, khususnya pemilik ruko, kontrakan, atau rumah sewa, agar senantiasa selektif dan memastikan identitas serta aktivitas penyewa dapat dipertanggungjawabkan. Jangan apatis dengan lingkungan sekitar,” ujarnya.
Penyidik masih mengembangkan perkara dengan menelusuri jaringan yang terlibat, mengejar sejumlah pihak yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), serta menyelidiki dugaan aliran dana hasil kejahatan.
Polri bersama instansi terkait juga akan berkoordinasi dengan otoritas luar negeri untuk mengungkap keterkaitan jaringan tersebut.
(dhf)





























