Logo Bloomberg Technoz

Perkara tersebut berkaitan dengan penghitungan kerugian keuangan negara. Budi menjelaskan kewenangan KPK untuk melakukan penghitungan kerugian negara merujuk pada Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012.

Putusan tersebut menegaskan KPK dapat berkoordinasi dengan BPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta instansi lain untuk membuktikan tindak pidana korupsi.

Selain itu, KPK dapat membuktikan kerugian negara secara mandiri melalui keterangan ahli atau bahan dari inspektorat maupun pihak lain.

Karena itu, laporan penghitungan kerugian negara dapat menggunakan hasil kerja pihak profesional yang kompeten, termasuk auditor dan akuntan forensik.

KPK mencatat sedikitnya tujuh penanganan perkara korupsi terkait kerugian keuangan negara yang menggunakan penghitungan oleh Unit Akuntansi Forensik KPK.

Beberapa di antaranya adalah perkara pengadaan crane PT Pelindo yang disidangkan pada 2021, pengadaan helikopter angkut TNI AU pada 2022, serta perkara bantuan sosial di PT Bhanda Ghara Reksa pada 2024.

Selanjutnya, terdapat perkara retrofit sistem soot blowing PLTU Bukit Asam pada PT PLN dan pengadaan tanah di Rorotan oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Lalu, kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry yang disidangkan pada 2025.

Unit Akuntansi Forensik KPK juga membantu penghitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi perjalanan dinas di Pemerintah Kabupaten Minahasa yang ditangani Polres Minahasa. Perkara yang disidangkan pada 2023 tersebut mencatat kerugian negara sebesar Rp1,96 miliar.

"KPK berpandangan penghitungan kerugian negara dapat dilakukan auditor negara di luar BPK, aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), maupun akuntan publik, sepanjang memiliki kompetensi, memenuhi standar, dan mempunyai dasar hukum sesuai peraturan perundang-undangan," pungkas Budi.

(mef/ros)

No more pages