Logo Bloomberg Technoz

"Jadi sehingga potensi apa yang kita miliki, ini dengan rencana peningkatan produksi sampai dengan tahun 2030, 1 juta barel itu bukannya tidak bisa kita capai. Tapi ini kita mau memanfaatkan," ungkap dia.

Selain itu, Yuliot juga mempelajari bahwa pembagian WK di Amerika Serikat terbilang berbeda dengan di Indonesia. 

Dia menjelaskan satu WK di AS bisa digarap hanya dengan satu perusahaan, sementara di Indonesia satu WK bisa digarap oleh berbagai perusahaan dan operator.

"Jadi kalau kita kan kecenderungan, satu wilayah kerja itu kan kita bagi-bagi itu ada berapa pelaku usaha. Tapi kalau ini yang kita lihat dari pembicaraan kemarin, itu justru dalam wilayah kerja tersebut, ya ini kalau bisa diusahakan secara efisien oleh satu badan usaha, oleh satu kontraktor, ya kita justru ini yang kita coba untuk lakukan transfer know-how yang dari kerja sama kemarin," tutur Yuliot.

Di dalam negeri, ExxonMobil melalui ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) memiliki hak partisipasi di Blok Cepu.

Adapun, cadangan migas di Blok Cepu ditemukan sejak 2001. Kontrak kerja sama Blok Cepu ditandatangani pada 17 September 2005 dengan EMCL sebagai operator.

Anak usaha ExxonMobil Corporation itu memegang 45% hak partisipasi atau participating interest (PI), bersama Pertamina EP Cepu yang memegang 45%, dan Badan Kerja Sama Blok Cepu (BKS) dengan 10%.

Rencana pengembangan lapangan disetujui Menteri ESDM pada 15 Juli 2006. Cadangan minyak di Lapangan Banyu Urip saat itu diperkirakan sebesar 450 juta barel.

SKK Migas mencatat produksi minyak ExxonMobil Cepu Ltd hingga Mei 2026 mencapai 129.915 bph atau baru terpenuhi 87,5% dari target APBN.

Terkait itu, Exxon sempat mengajukan revisi skema bagi hasil di Blok Cepu dari sebelumnya 85:15 menjadi 50:50. Akan tetapi, pemerintah masih keberatan atas besaran itu.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengaku masih menghitung revisi besaran skema bagi hasil dalam PSC di Blok Cepu yang bakal ditetapkan untuk Exxon.

Bahlil mengaku belum mendengar permintaan revisi skema bagi hasil yang diajukan ExxonMobil di Blok Cepu dari sebelumnya 85:15 menjadi 50:50.

Akan tetapi, dia menegaskan akan menetapkan skema bagi hasil yang menguntungkan bagi negara, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang Undang Dasar (UUD) 1945.

"Kalian tahu 50:50 dari mana? Saya enggak tahu ya. Saya menteri ESDM kok enggak pernah mendengar 50:50 ya. Akan tetapi, saya ingin adalah karena menyangkut Pasal 33, semua kekayaan yang ada pada kandungan bumi kita harus dikelola sebaik-baiknya untuk kepentingan rakyat," kata Bahlil kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (3/3/2026).

Adapun, Presiden Prabowo Subianto menghidupkan lagi ambisi produksi siap jual atau lifting minyak sebanyak 1 juta barel per hari (bph), dengan target yang bahkan lebih cepat dari yang ditetapkan oleh pemerintahan sebelumnya.

Bahlil sebelumnya mengatakan Presiden ke-8 RI tersebut kini menginginkan lifting minyak 900.000—1 juta bph bisa tercapai antara rentang 2028—2029, lebih awal dari target pemerintahan sebelumnya yang bahkan sudah dianulir pada 2030.

"Bapak Presiden menargetkan kami agar pada 2028—2029, lifting kita sudah harus mencapai 900.000—1 juta bph. Ini tantangan, ini kerja keras. Pertanyaannya, apakah bisa dilakukan?" ujarnya di sela Mandiri Investment Forum, Selasa (11/2/2025) sore.

(azr/ros)

No more pages