"Kami mengharapkan TA, TJ dan FSP dapat segera melaksanakan kegiatan operasional pertambangan batu bara sehingga mempunyai dampak yang positif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha perseroan," tulis manajemen BYAN dalam surat keterbukaan informasi yang ditandatangani oleh dua direktur BYAN, yakni Alastair Mcleod dan Alexander Ery Wibowo, Kamis (24/9/2026).
Masuknya Haji Isam
Bos Jhonlin Group Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam resmi mengikat perjanjian jual beli saham dengan pengendali PT Bayan Resources Tbk (BYAN).
Haji Isam lewat kendaraan investasinya, PT Jhonlin Baratama telah meneken perjanjian jual beli saham bersyarat dengan pengendali BYAN Low Tuck Kwong dan Elaine Low pada 16 September 2026.
Lewat perjanjian jual beli itu, Haji Isam akan mengambil sekitar sepuluh miliar saham biasa BYAN. Jumlah lembar saham itu mengambil porsi sekitar 30% dari saham yang beredar.
“Penyelesaian transaksi tunduk pada pemenuhan beberapa kondisi-kondisi pendahuluan,” kata Direktur BYAN Jenny Quantro dikutip dari keterbukaan informasi, Kamis (17/9/2026).
Selepas pemenuhan kondisi pendahuluan itu, Haji Isam akan menguasai sebagian besar saham tambang batu bara tersebut.
Kendati demikian, informasi ihwal struktur pengendali selepas transaksi itu masih terbatas disajikan manajemen.
Jenny menegaskan transaksi itu tidak akan berdampak negatif pada kelangsungan usaha BYAN.
“Kejadian tersebut tidak menimbulkan dampak material negatif yang dapat menganggu kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan,” tuturnya.
Penerbitan RKAB
Status force majeure imbas belum diperolehnya persetujuan perubahan RKAB 2026 sempat memunculkan spekulasi jika hal ini ada kaitannya dengan rencana masuknya Haji Isam.
Terlebih, rangkaian dua peristiwa tersebut terjadi dalam waktu yang berdekatan. Revisi RKAB 2026 disetujui tak lama setelah Haji Isam resmi mengumumkan rencana pembelian sebagian saham BYAN.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membantah spekulasi tersebut.
Bahlil menegaskan jika pemberian kuota tambahan dalam RKAB tiga anak usaha BYAN sama sekali tidak berkaitan dengan transaksi pembelian saham oleh Haji Isam.
Menurutnya, pemberian RKAB tersebut murni berjalan sesuai dengan prosedur dan proses administratif yang berlaku di kementerian yang dipimpinnya.
“Ya, kan, sudah diajukan dari awal [penambahan RKAB], terus berproses,” ungkap Bahlil di agenda MKI Electricity Connect 2026 di ICE BSD, Selasa (22/9/2026).
Bahlil menambahkan, transaksi jual beli saham merupakan urusan bisnis antar perusahaan atau business to business (B2B) yang terpisah dari mekanisme perizinan pemerintah.
Dia menuturkan pengajuan RKAB oleh pihak Bayan Resources sudah dilakukan sejak awal dan berjalan sesuai tahapan regulasi, tanpa terpengaruh oleh adanya transaksi saham tersebut.
“Persoalan transaksi itu kan B2B, urusan RKAB kan urusan proses yang beda lagi,” tambahnya.
(red)































