Bea Cukai Ungkap Modus Penyeludupan Impor Beras-Balpres Ilegal
Pramesti Regita Cindy
22 September 2026 13:17

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkapkan sejumlah modus penyamaran barang impor dalam rangkaian penindakan terhadap beras, garam, dan pakaian bekas sepanjang Agustus hingga September 2026 dengan nilai ekonomis keseluruhan mencapai Rp27,339 miliar.
Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama menuturkan sejumlah modus yang ditemukan meliputi misdeclaration atau pemberitahuan barang yang tidak benar, concealment and physical similarity berupa pengelabuan melalui kemasan, serta cover-up loading/camouflage melalui penyusunan barang.
"[barang-barang] itu dimuat secara bersamaan, sehingga tersamarkan seperti garam yang tidak mendapat larangan impor atau pembatasan," kata Djaka dalam konferensi persnya, di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Selasa (22/8/2026).
Untuk diketahui, penindakan tersebut dilakukan disejumlah titik mulai dari Pelabuhan Tanjung Perak, Kawasan Berikat Bogor, Perairan Gosong Bunga-Bunga di Selat Malaka, Sumatera Utara, serta Pelabuhan Tanjung Priok selama periode Agustus-September 2026.
Dari penindakan tersebut, dijelaskan bahwa penindakan pertama dilakukan terhadap 15 kontainer barang yang diberitahukan sebagai ammonium chloride asal India dengan berat total 412,5 ton di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada 19 Agustus 2026. Penindakan bermula dari pengajuan pemberitahuan impor barang oleh PT TI yang diduga kuat terdapat ketidaksesuaian.































