Hasil pemeriksaan fisik dan pengujian oleh petugas Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Jawa Timur I dan Bea Cukai Tanjung Perak di Laboratorium Bea Cukai Surabaya menunjukkan terdapat 202.450 kg beras dan 211.000 kg garam dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp7,853 miliar.
Berdasarkan pengembangan informasi dari penindakan di Tanjung Perak, DJBC melakukan penindakan terhadap pengiriman sejenis yang diduga menggunakan modus yang sama di Bogor pada 7 September 2026.
Lewat informasi yang diterima, terdapat dugaan ketidaksesuaian barang yang diimpor PT ILW. Barang asal India tersebut diberitahukan sebagai salt-chemical used for leather tanning purposes (low grade) sebanyak 420.000 kg yang dikemas dalam 15 kontainer.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai bersama dengan Kanwil Bea Cukai Jawa Barat dan Bea Cukai Bogor melakukan pengawasan terhadap pembongkaran barang. Hasil pemeriksaan fisik menemukan 194.900 kg beras dan 225.400 kg yang diduga merupakan garam, dengan nilai keseluruhan diperkirakan mencapai Rp8,006 miliar.
Sementara untuk kasus balpres, penindakan pertama dilakukan pada 14 Agustus 2026 berdasarkan informasi masyarakat mengenai dugaan penyelundupan pakaian bekas dari Malaysia menggunakan kapal tanpa nama (Rampago) di Perairan Gosong Bunga-Bunga, Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Melalui informasi tersebut, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara melakukan penegahan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 430 bale pakaian bekas dan empat koli suku cadang kendaraan bermotor. Saat ini, petugas masih melakukan pendalaman dan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penindakan berikutnya dilakukan pada 17 September 2026 terhadap delapan kontainer ballpress pakaian diduga bekas di Pelabuhan Tanjung Priok. Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan pengembangan informasi masyarakat yang diterima Direktorat P2 Bea Cukai mengenai dugaan pengangkutan ballpress dengan rute Pontianak-Tanjung Priok.
Dari hasil pengembangan informasi, petugas menemukan satu kontainer tambahan pada kapal yang sama yang juga diduga mengangkut ballpress pakaian bekas. Dengan demikian, petugas melakukan pemeriksaan terhadap total sembilan kontainer.
Hasil pemeriksaan menemukan muatan berupa barang tekstil dan produk tekstil (TPT) berbagai merek dan jenis pakaian yang dikemas dalam bale. Jumlah sementara mencapai sekitar 1.005 bale dan masih dalam proses pencacahan.
Sejalan dengan temuan-temuan tersebut, lebih lanjut Djaka memastikan bakal mengoptimalkan pengawasan serta mengkombinasikan informasi intelijen, di samping melakukan pendalaman terhadap setiap penindakan agar penanganan yang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami mengimbau pelaku usaha untuk selalu memenuhi ketentuan kepabeanan dan cukai. Praktik ketidakpatuhan, seperti pemalsuan dokumen atau penyelundupan impor dan ekspor akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Djaka.
(lav)





























