Logo Bloomberg Technoz

"Penindakan ini saya minta merupakan, di satu sisi [sebagai sebuah] kebanggaan, satu sisi motivasi. Tapi satu lagi adalah tanggung jawab dari seluruh bea dan cukai untuk bekerja berintegritas di lapangan," ujar Suahasil. 

Dia turut menekankan kerja keras jajaran Bea Cukai dalam menjalankan fungsi sebagai community protector harus diikuti dengan kedisiplinan dan integritas dalam menjalankan tugas di bawah pimpinan Kementerian Keuangan sekaligus Direktorat Bea dan Cukai. 

Selanjutnya, mantan Wakil Menteri Keuangan tersebut menekankan pentingnya penguatan teknologi. Menurutnya hal ini diperlukan sebab skala pekerjaan pengawasan bea dan cukai semakin besar sehingga pemanfaatan teknologi diperlukan. 

Mulai dari penguatan teknologi mesin X-Ray, sistem pemilihan konteiner yang hendak diperiksa, hingga pengembangan fungsi intelijen.

Suahasil mencontohkan teknologi dapat membantu mendeteksi indikasi penyelundupan, salah satunya melalui perubahan kode Harmonized System (HS) atau jenis barang dalam pemberitahuan impor.

Perubahan tersebut dapat menjadi peringatan atau alert bagi petugas untuk kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Di samping itu, yang terakhir proses bisnis. Suahasil menegaskan penguatan pengawasan juga harus diiringi dengan perbaikan proses bisnism yang mana hal ini juga tidak boleh menghambat arus barang yang dibutuhkan oleh perekonomian. 

Dia mengatakan sebagian besar barang yang masuk ke Indonesia merupakan barang yang dibutuhkan untuk input produksi maupun konsumsi masyarakat. Selama barang tersebut memenuhi ketentuan, pemerintah harus memfasilitasi arus masuknya.

"Kedua-duanya jika dilakukan dengan benar, sesuai ketentuan yang berlaku, sesuai lartas [larangan pembatasan] yang ada, ya harus kita fasilitasi. Nah ketika memfasilitasi ini, dilakukan dengan proses bisnis yang baik. Tidak boleh memperlama proses pengawasan, tetapi harus tetap aman."

"Karena itu kombinasi dari sumber daya manusia, teknologi, dan cara kerja yang terus kita perbaiki menjadi kunci dari pengawasan yang makin baik ke depannya. Tetap menumbuhkan ekonomi, tetapi juga tetap melindungi masyarakat kita," pungkasnya. 

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan pihaknya telah melakukan penindakan barang-barang ilegal yang dilakukan sejumlah titik mulai dari Pelabuhan Tanjung Perak, Kawasan Berikat Bogor, Perairan Gosong Bunga-Bunga di Selat Malaka, Sumatera Utara, serta Pelabuhan Tanjung Priok selama periode Agustus-September 2026. 

Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam yang tidak sesuai dengan pemberitahuan dengan total 397,35 ton barang yang diduga beras dan 436,4 ton barang yang diduga garam. Sementara itu, untuk balpres, ditemukan sekitar 1.435 bale pakaian yang diduga bekas.

"Dari hasil pemeriksaan, Bea Cukai menemukan adanya indikasi misdeklaration atau pemberitahuan barang yang tidak benar,"  kata Djaka dalam Konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Adapun total barang ilegal yang ditindak tersebut mencapai Rp27,339 miliar. Dengan rincian total untuk penindakan di Sumatera Utara berisi 430 bal pakaian bekas senilai Rp3,233 miliar.

Kedua di Tanjung Priok, dengan total 15 kontainer berisi beras dan garam senilai Rp7,8 miliar. Di Bogor, 15 kontainer berisi beras dan garam senilai Rp8,006 miliar, serta Tanjung Priok, dengan total penindakan 9 kontainer berisi pakaian bekas senilai Rp8,04 miliar.

"Atas seluruh barang ataupun penindakan ini, Bea Cukai telah melakukan pengamanan terhadap barang bukti tersebut untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses penyidikan akan dilakukan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan," pungkasnya.

(prc/ell)

No more pages