Di satu sisi, mereka dituntut untuk langsung menjalankan roda bisnis koperasi dan menyusun target operasional. Di sisi lain, kepastian regulasi mengenai status kerja, hak honorarium, serta alokasi anggaran operasional dari pemerintah pusat maupun daerah masih belum jelas.
Dalam pernyataan terbarunya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan bahwa Surat Keputusan (SK) Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan segera terbit, termasuk besaran gaji yang akan diterima.
"Kemarin sudah keluar Perpres tata kelola tersebut sehingga proses pembuatan SK sudah bisa dilaksanakan. Dalam satu dua hari ini sudah diterbitkan SK pengangkatan manajer Kopdes, termasuk besaran gaji dan tunjangannya," kata Ferry dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR, Kamis (17/9/2026).
Meski begitu, Ferry masih enggan menyebutkan nominal gaji maupun tunjangan yang akan diterima oleh para manajer.
Ia menuturkan bahwa para manajer nantinya akan berstatus sebagai pegawai PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) dengan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak selama dua tahun.
2. Kendala Akses Data dalam Proses Verifikasi dan Validasi Kopdes
Proses verifikasi dan validasi (verval) Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih masih terus berlangsung. Pemerintah menargetkan sebanyak 17.000 Kopdes selesai diverifikasi dan divalidasi pada gelombang pertama, selambat-lambatnya pada 18 September 2026.
Meski demikian, berdasarkan data dari dashboard Verifikasi dan Validasi Hasil Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan di situs web Simkopdes pada Kamis (17/9/2026) pagi, baru tiga unit koperasi yang selesai diverifikasi dan divalidasi dari total 24.675 Kopdes yang sudah berdiri 100%. Ketiga Kopdes tersebut berada di wilayah Kabupaten Ciamis.
Ferry menjelaskan bahwa proses verval secara keseluruhan berlangsung sejak Agustus hingga Desember 2026, dengan fokus percepatan tahap pertama pada September. Ia menambahkan, per Kamis (17/9/2026), jumlah koperasi yang masuk dalam tahapan verval sudah melonjak hingga mencapai 7.028 unit.
Ferry mengklarifikasi bahwa angka tiga unit yang sebelumnya muncul di platform Simkopdes terjadi akibat keterlambatan pembaruan data (update data), karena penyusunan SK tim verval di beberapa kabupaten dan kota sempat tertunda.
“Saya sampaikan per hari ini karena sedang dilaksanakan paralel 7.028 [unit Kopdes], ini dimutakhirkan Pak. Karena memang kemarin 3 itu di Simkopdes karena belum dilaksanakan verval, karena kemarin menunggu tim SK [Surat Keputusan],” kata Ferry.
Pihaknya telah mengatasi hambatan tersebut dengan menggelar pertemuan daring bersama tim verval daerah serta berkoordinasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa.
3. Klarifikasi Isu Penolakan Kepala Desa dan Permasalahan Lahan
Menteri Perdesaan (Mendes) Yandri Susanto sebelumnya mengungkapkan adanya indikasi gerakan dari sejumlah kepala desa untuk menghambat pengesahan Kopdes di wilayah masing-masing. Aksi tersebut dinilai menghambat operasionalisasi Kopdes.
"Ada semacam gerakan-gerakan itu. Kepala desa tidak memberikan ruang untuk mengizinkan tim verifikasi dan validasi dari pemda untuk masuk," ujar Yandri, Senin (14/9/2026).
Namun, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP APDESI), Junaedhi Mulyono menegaskan bahwa jajaran kepala desa pada dasarnya tidak menolak program nasional bentukan Presiden Prabowo Subianto. Saat ini, para kepala desa tengah menghadapi hambatan teknis berupa keterbatasan lahan.
"Bukan penolakan sebenarnya, melainkan karena mereka [kepala desa] terkendala masalah lahan untuk Kopdes yang akan dibangun," ungkap Junaedhi, Kamis (17/9/2026).
Junaedhi menjelaskan bahwa 30% hingga 40% desa di Indonesia tidak memiliki ketersediaan lahan untuk merealisasikan pembangunan fisik Kopdes. Kondisi ini terutama melanda desa-desa di luar Pulau Jawa, seperti Kalimantan dan Sulawesi.
Sebagai jalan keluar, pemerintah sempat mengarahkan pemanfaatan lahan milik Perhutani, PT Perkebunan Nusantara (PTPN), maupun BUMN lainnya. Kendati demikian, para kepala desa masih mengalami kesulitan di lapangan karena proses perizinan yang panjang dan ketiadaan pendampingan resmi hingga ke tingkat tapak.
4. Kekhawatiran Terhadap Dominasi Pusat dan Potensi Kegagalan Proyek
Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menjelaskan bahwa seluruh tahapan korporasi, termasuk pemilihan serta pengusulan pegawai koperasi, idealnya lahir dari keputusan para anggota melalui forum Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Melalui mekanisme yang sesuai dengan tata kelola tersebut, pengelola yang terpilih dipastikan benar-benar memahami karakteristik dan kebutuhan manajemen koperasi lokal.
Nailul memaparkan bahwa pemenuhan berbagai kebutuhan operasional koperasi seharusnya menjadi hak serta wewenang penuh masyarakat desa secara mandiri. Namun, kondisi saat ini justru memperlihatkan dominasi otoritas pusat.
Pengadaan barang dipasok secara sepihak oleh PT Agrinas Pangan dan penunjukan posisi manajer ditentukan langsung oleh pemerintah pusat.
Intervensi kebijakan yang tidak sejalan dengan kaidah dasar organisasi ini memicu minimnya perencanaan matang di tingkat bawah. Nailul menyayangkan alokasi dana yang mencapai Rp38 triliun per tahun terancam terbuang sia-sia akibat eksekusi proyek yang berpotensi gagal di tengah jalan.
"Ketidaksesuaian tata kelola dari aspek rekrutmen hingga rantai pasok barang ini saya yakin membuat banyak unit Kopdes tidak mampu bertahan lama, hingga akhirnya bertumbangan dan tutup pada tahun kedua operasionalnya," jelas Nailul saat dihubungi, Kamis (17/9/2026).
Menyoroti kegaduhan tersebut, ia berpandangan bahwa terdapat kesalahan fatal dalam pola rekrutmen manajer Kopdes. Proses rekrutmen tersebut dinilai telah mengambil alih wewenang desa sekaligus menyimpang dari prinsip-prinsip dasar tata kelola koperasi.
(smr/frg)


























