Logo Bloomberg Technoz

“Jangan pura-pura berbudi tinggi, pura-pura ikhlas, pura-pura jujur, begitu dikasih kepercayaan jabatan nyolong!,” tegas Kepala Negara.

Immanuel Ebenezer menjadi pejabat pertama Kabinet Merah Putih yang menjadi terpidana korupsi. PN Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis penjara kepadanya selama empat tahun. Eks politikus Partai Gerindra tersebut pun menerima putusan dan enggan melakukan banding.

Selain itu, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Dalam kasus tersebut, Silmy diduga menerima setoran uang hasil pemerasan biro jasa dan WMA sebesar Rp100 juta per pekan sejak menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada 2023.

KPK Geledah Rumah Mewah Silmy Karim. (Diolah dari Berbagai Sumber)

Kejaksaan Agung juga sudah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional 2025-2026. 

Terbaru, jaksa menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan menjadi tersangka.

Kejaksaan Agung menahan Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, Rabu (3/6/2026). (Bloomberg Technoz/Dovana Hasiana)

Enam tersangka lainnya adalah Kepala Badan Gizi Nasional 2024-2026 Dadan Hindayana; Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025–2 Juli 2026 Sony Sonjaya; Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan 22 Oktober 2024–2 Juli 2026 Lodewyk Pusung; Pihak swasta atau orang kepercayaan Sony bernama Asep Yusuf Somantri; Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono; dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.

Baru-baru ini, nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid  terseret dalam perkara pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). 

Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto P. Adhi (Bloomberg Technoz/Artha Adventy)

Pertama, KPK menduga Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada orang kepercayaan Nusron. Hal ini dilakukan untuk pembukaan blokir sertifikat hak guna bangunan (SHGB) PT Summarecon Agung yang tengah dalam proses sengketa.

Tak hanya itu, KPK mengungkapkan terdapat peran empat orang kepercayaan Nusron dalam penerimaan lainnya atau gratifikasi terkait mutasi promosi jabatan dan pelayanan pertanahan lainnya. 

Empat orang yang dimaksud adalah eks Bupati Kebumen Arif Sugiyanto; Ketua Bidang Organisasi Kemasyarakatan Partai Golkar Fahd El Fouz Arafiq; pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. 

Mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto (Dok. Pemkab Kebumen)

Dugaan penerimaan lainnya itu misalnya terkait proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan. KPK menduga PT Bela Parahyangan memberikan uang pengurusan kepada Erwin sejumlah Rp2,1 miliar. 

Nusron sendiri mengatakan akan membantu proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Politikus Partai Golkar itu menyatakan akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK.

(azr/wep)

No more pages