Selain layanan transportasi, manfaat KPJ juga diberikan dalam bentuk subsidi atau potongan harga untuk pembelian paket pangan. Karena itu, calon penerima perlu memastikan dirinya memenuhi persyaratan sebelum mengajukan kartu.
Persyaratan KPJ terbagi menjadi ketentuan umum dan dokumen administrasi yang harus dilengkapi.
1. Syarat Umum
Calon pemegang KPJ harus memenuhi sejumlah kriteria yang berkaitan dengan domisili, tempat bekerja, serta penghasilan. Berikut persyaratannya:
-
Memiliki KTP DKI Jakarta.
-
Bekerja pada perusahaan atau yayasan yang berlokasi di wilayah DKI Jakarta.
-
Tidak menerima gaji yang bersumber dari APBD atau APBN.
-
Tidak termasuk pekerja seperti PJLP, honorer sekolah negeri, atau pekerja kementerian yang penghasilannya berasal dari APBD atau APBN.
-
Memiliki penghasilan maksimal sebesar UMP Jakarta ditambah 15 persen.
-
Batas maksimal penghasilan untuk tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp6.589.357.
Ketentuan penghasilan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam proses seleksi penerima. Oleh sebab itu, pekerja perlu memastikan nominal gaji yang tercantum dalam dokumen pengajuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Dokumen yang Dibutuhkan
Selain memenuhi kriteria umum, calon penerima juga harus menyiapkan sejumlah dokumen administrasi. Berkas tersebut digunakan dalam proses verifikasi data oleh pihak terkait.
Dokumen persyaratan KPJ meliputi:
-
Fotokopi KTP.
-
Fotokopi KK.
-
Fotokopi NPWP.
-
Fotokopi slip gaji terbaru.
-
Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan.
-
Surat pernyataan sesuai format yang ditentukan.
Kelengkapan dokumen menjadi bagian penting dalam pengajuan. Data yang diberikan juga perlu dibuat sesuai dengan dokumen kependudukan dan informasi pekerjaan agar tidak menimbulkan kendala ketika proses verifikasi berlangsung.
Cara Membuat Kartu Pekerja Jakarta 2026
Pengajuan KPJ dapat dilakukan secara individu maupun kolektif. Berdasarkan informasi dari akun Instagram Bank Jakarta, pengajuan kolektif dapat dikoordinasikan melalui HRD, gabungan pekerja di perusahaan, ataupun serikat pekerja.
Bagi pekerja yang ingin melakukan pengajuan, seluruh dokumen sebaiknya dipindai terlebih dahulu sebelum dikirimkan. Setelah berkas siap, tahapan pengajuan dapat dilakukan melalui mekanisme berikut:
-
Unduh formulir pengajuan KPJ melalui bit.ly/formatkpj.
-
Isi formulir menggunakan data yang lengkap dan benar.
-
Pastikan data dalam formulir sesuai dengan dokumen kependudukan dan informasi perusahaan.
-
Siapkan hasil scan seluruh dokumen persyaratan.
-
Kirim formulir dan dokumen melalui email kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com.
-
Cantumkan tembusan atau cc ke hikesja.nakertrans@jakarta.go.id.
-
Gunakan subjek email dengan format pengajuankpj_nama(pribadi/perusahaan).
-
Tunggu proses pemeriksaan dan verifikasi dari tim Disnakertrans DKI Jakarta bersama PT Bank DKI.
Setelah proses pemeriksaan selesai, pemohon yang dinyatakan lolos verifikasi akan memperoleh informasi lanjutan dari PT Bank DKI. Tahapan berikutnya berkaitan dengan pembukaan rekening Bank Jakarta.
Tahap Pembukaan Rekening
Pemohon yang telah lolos verifikasi akan diarahkan untuk membuka rekening di Bank Jakarta. Terdapat ketentuan setoran awal yang perlu dipenuhi ketika membuka rekening tersebut.
Setoran awal minimal yang disebutkan dalam informasi pengajuan KPJ adalah Rp50.000. Setelah rekening dibuka, pekerja dapat mengambil kartu di cabang Bank Jakarta yang telah ditentukan.
Proses pengambilan kartu dilakukan setelah terdapat arahan lebih lanjut dari pihak terkait. Karena itu, pemohon perlu memperhatikan informasi atau konfirmasi yang diberikan setelah pengajuan dinyatakan lolos.
Manfaat yang Bisa Diperoleh Pemegang KPJ
Kartu Pekerja Jakarta tidak hanya berfungsi sebagai kartu identitas program. KPJ juga berkaitan dengan sejumlah fasilitas yang diberikan kepada pekerja yang memenuhi ketentuan penerima manfaat.
Beberapa manfaat yang tersedia meliputi:
-
Subsidi atau potongan harga untuk pembelian paket pangan.
-
Dukungan fasilitas transportasi.
-
Kesempatan mengajukan Kartu Layanan Gratis atau KLG.
-
Akses transportasi gratis sesuai ketentuan program.
-
Dukungan biaya pendidikan sesuai program yang berlaku.
KLG dapat digunakan untuk layanan transportasi umum seperti Mikrotrans, TransJakarta, MRT, dan LRT Jakarta tanpa biaya bagi penerima yang memenuhi ketentuan layanan tersebut.
Dengan adanya fasilitas tersebut, KPJ menjadi salah satu program yang menyasar kebutuhan pekerja dalam aktivitas sehari-hari. Namun, setiap manfaat tetap mengikuti persyaratan serta ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah.
Masa Berlaku KPJ
Pekerja yang sudah memperoleh KPJ juga perlu memperhatikan masa berlaku kartu. Berdasarkan informasi yang diberikan, masa berlaku KPJ harus diperpanjang secara berkala.
Perpanjangan wajib dilakukan setiap enam bulan sejak rekening dibuka. Dengan demikian, pemegang kartu perlu mencatat waktu pembukaan rekening agar tidak melewatkan jadwal perpanjangan.
Pekerja yang ingin mengajukan KPJ pada 2026 juga sebaiknya memastikan seluruh persyaratan masih sesuai dengan ketentuan terbaru. Data kependudukan, informasi pekerjaan, penghasilan, dan dokumen pendukung perlu disiapkan sebelum pengajuan dilakukan.
Secara umum, proses pengajuan dimulai dari pemenuhan kriteria, pengumpulan dokumen, pengiriman formulir, hingga verifikasi oleh pihak terkait. Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan, pemohon melanjutkan proses pembukaan rekening dan pengambilan kartu.
Dengan memahami syarat Kartu Pekerja Jakarta 2026 serta tahapan pengajuannya, pekerja dapat menyiapkan dokumen sejak awal. Hal tersebut juga membantu memastikan proses administrasi berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
(seo)

























