Maroef mengungkapkan, berdasarkan kajian internal MIND ID, terdapat tiga kondisi yang dihadapi industri emas nasional.
Pertama, produksi emas resmi jumlahnya jauh lebih rendah dibandingkan dengan kebutuhan emas nasional dan lebih rendah dari hasil tambang emas masyarakat.
Kedua, terdapat aktivitas penambagnan emas tanpa izin (Peti).
Ketiga, pengelolaan penambangan rakyat belum memadai terutama dari sisi dokumentasi, penertiban izin, dan kapasitas usaha.
Berdasarkan bahan paparan yang ditayangkan MIND ID, produksi emas resmi yang berasal dari industri pada tahun ini diperkirakan mencapai 53,5—86,2 ton per tahun, sementara yang berasal dari PESK atau tambang masyarakat mencapai 50—120 ton per tahun.
Dari besaran tersebut, kebutuhan emas nasional diprediksi mencapai 190—200 ton per tahun.
Lebih lanjut, diungkapkan pada tahun ini terdapat 245 blok wilayah pertambangan rakyat (WPR) di 12 provinsi. Dari besaran itu, terdapat 13 izin pertambangan rakyat (IPR) emas di Maluku, Kalimantan Barat, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dari sisi pengaduan PETI, MIND ID mencatat pada Juli 2025—24 April 2026 terdapat 156 pengaduan ke Direktoran Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Gakkum ESDM) dan 135 diantaranya merupakan pengaduan sektor mineral dan batu bara (minerba).
Secara terperinci, terdapat 44 pengaduan terkait komoditas emas dan terdapat 53 pengaduan terkait dengan tambang emas ilegal.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. (ANTM) atau Antam Untung Budiharto mengungkapkan sepanjang 2025 total pasokan emas Indonesia mencapai 259,23 ton.
Dari besaran tersebut, sebesar 63.95 ton berasal dari impor, 81 ton berasal dari produksi izin usaha pertambangan (IUP), 105.89 ton berasal dari produksi artisanal, dan 8,4 ton dari pasar scrap.
Selanjutnya, dari total pasokan emas Indonesia 259.23 ton; sebanyak 109 ton dijual ke pasar ekspor, 70 ton dijual ke pasar primer emas logam mulia, dan 80,1 ton untuk pasar emas nonlogam mulia.
“Di sisi hulu, kita perlu penguatan formalisasi dan pengawasan terhadap sumber pasokan emas. Di sisi hilir, kita perlu mendorong agar makin banyak nilai tambah emas yang dapat dinikmati di dalam negeri, tidak hanya berakhir sebagai ekspor,” tegasnya.
(azr/wdh)





























