“Masih proses pemeriksaan awal,” ujar dia.
Pada saat ini, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Adapun, Kantor Pertanahanan mempunyai fungsi melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di wilayah kabupaten/kota.
(azr/frg)
No more pages




























