Logo Bloomberg Technoz

Adapun Kementerian Koperasi telah menerbitkan Pedoman Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Panduan Teknis Verifikasi dan Validasi Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai acuan bagi Tim Verifikasi dan Validasi di daerah.

Verval Jadi Syarat Pembayaran Utang Kopdes

Verval tersebut juga berkaitan dengan proses pembayaran pembiayaan kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Dalam aturan tersebut, hasil verval menjadi bagian dari dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST), yang diperlukan untuk mempercepat proses pembayaran.

“Kita lagi laksanakan proses verifikasi dan validasinya. Nanti ada surat terimanya. Jadi nanti atas dasar itu [pencairannya]. Semua kita buat atas dasar itu,” kata Menteri Koperasi Ferry Juliantono beberapa waktu lalu.

Awal Juli lalu, Kemendagri sudah menjanjikan proses verifikasi dan validasi terhadap hasil pembangunan KDKMP dilakukan secara berjenjang dan menyeluruh. Hasil verifikasi dan validasi selanjutnya menjadi dasar penyusunan Berita Acara Serah Terima (BAST) sebelum bangunan KDKMP diserahkan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Jadi kami akan mendorong ini agar memastikan ada kesesuaian antara perencanaan dan fisik dan administrasi, Pak. Itu yang pertama, jadi verifikasi [dan] validasi ini sangat penting," ujar Bima.

Dalam konteks ini, Sekretaris Daerah (Sekda) berperan sebagai koordinator pelaksanaan verifikasi dan validasi di daerah. Hasil proses itu lalu dilaporkan kepada bupati/wali kota dengan tembusan kepada gubernur dan Mendagri sebagai bagian dari mekanisme pengendalian dan pengawasan pelaksanaan program.

Bima menambahkan, peran tersebut sejalan dengan Surat Mendagri Nomor 500.3/10071/SJ pada 29 Desember 2025 tentang Pembentukan Tim Verifikasi dan Validasi Daerah.

Di sisi lain, pemerintah mulai menghadapi kewajiban pembayaran pembiayaan Kopdes. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan segera membayar utang Program Kopdes sebesar Rp40 triliun yang diperkirakan jatuh tempo pada akhir September 2026.

Purbaya mengatakan pemerintah masih menunggu prosedur yang jelas untuk memastikan nilai pembiayaan serta penggunaannya tepat sebelum pembayaran dilakukan.

Skema pembayaran utang Kopdes telah dituangkan dalam PMK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil atau Dana Desa Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Kopdes/Kel Merah Putih.

Dalam Pasal 2 ayat (2), setiap unit KDMP dapat memperoleh fasilitas pembiayaan dari perbankan dengan plafon maksimal Rp3 miliar. Kredit tersebut memiliki suku bunga tetap sebesar 6% per tahun dengan jangka waktu pinjaman hingga 72 bulan.

Regulasi tersebut juga memberikan masa tenggang (grace period) pembiayaan selama 6-12 bulan, lebih panjang dibandingkan ketentuan sebelumnya yang membatasi masa tenggang maksimal delapan bulan. Masa tenggang tersebut diberikan untuk pembayaran angsuran pokok dan bunga, margin, atau bagi hasil pembiayaan.

Selain itu, Pasal 2 ayat (4) mengatur pembayaran angsuran termasuk bunga melalui Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil (DAU/DBH) setiap bulan atau dibayar sekaligus per tahun berjalan menggunakan porsi dana desa.

(ain)

No more pages