Pekan ini, badan tersebut sedang merampungkan bagian dari usulan awal tersebut—yaitu mencabut mandat era Biden yang mewajibkan pembangkit listrik berbahan bakar fosil yang sudah ada maupun yang akan dibangun di AS untuk menerapkan teknologi pengurangan emisi tertentu, termasuk penangkapan dan penyimpanan karbon, guna secara drastis memangkas emisi gas rumah kaca mereka dalam beberapa dekade mendatang, menurut sumber-sumber tersebut.
Pejabat badan tersebut juga berencana mengusulkan aturan terpisah untuk mencabut penetapan federal bahwa gas rumah kaca dari pembangkit listrik secara khusus menimbulkan ancaman. Langkah ini pada dasarnya mencabut penetapan status "membahayakan" yang spesifik bagi pembangkit listrik berdasarkan Undang-Undang Udara Bersih (Clean Air Act).
Pembangkit listrik merupakan sumber industri terbesar emisi gas rumah kaca di AS. Jika sektor listrik AS dianggap sebagai negara tersendiri, sektor ini akan menempati peringkat keenam sebagai penghasil emisi gas rumah kaca terbesar di dunia, menurut analisis data emisi tahun 2022 oleh Institute for Policy Integrity dari Fakultas Hukum Universitas New York.
Di bawah pemerintahan Obama, EPA mengesahkan Rencana Energi Bersih (Clean Power Plan), yang untuk pertama kali mewajibkan pembangkit listrik berbahan bakar fosil yang sudah ada maupun yang akan dibangun di untuk mengurangi polusi iklimnya.
Mahkamah Agung membatalkan aturan tersebut pada tahun 2022, dan putusan pengadilan terpisah juga membatalkan peraturan pengganti yang dikeluarkan oleh pemerintahan Trump periode pertama.
EPA di bawah pemerintahan Biden mengesahkan peraturan sendiri pada 2024, yang secara efektif memaksa seluruh pembangkit listrik tenaga batu bara yang ada saat ini untuk menangkap sebagian besar emisi karbonnya paling lambat tahun 2039 atau harus ditutup. Inilah peraturan yang kini sedang dicabut.
EPA tidak menanggapi permintaan komentar di luar jam kerja pada Minggu.
(bbn)

































