Logo Bloomberg Technoz

Berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan ahli, perbuatan Tersangka ADW mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp3,32 miliar.

Pada perkara ini Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Jakarta Pusat telah menyita uang sebesar Rp2 miliar. Nantinya, uang sitaan tersebut dapat digunakan sebagai pemulihan kerugian pada pendapatan negara pada perkara aquo.

Atas perbuatannya, Tersangka ADW dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka terancam sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

(lav)

No more pages