“Terdapat dugaan tindak pidana sebagaimana dikonstruksikan oleh penyidik di dalam hasil penyelidikan dan penyidikan dari tim penegakan hukum Polda Metro Jaya terhadap Pasal 262 ayat 3 atau ayat 4, dan 466 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana 5 tahun penjara, 7 tahun penjara, 9 tahun penjara, dan 12 tahun penjara,” ujarnya.
(dov/del)
No more pages























