Toh, dia mengatakan, penyidik KPK kemungkinan masih akan berfokus pada saksi yang mengetahui peran para tersangka yang sudah tertangkap. Sedangkan pengembangan terhadap calon tersangka lain masih akan dilakukan usai penuntasan para tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan awal Juli 2026.
Saat ini, kasus korupsi di Pemkab Kuansing baru menjerat tiga nama yaitu Bupati non aktif Suhardiman Amby; Sekretaris Daerah non aktif Zulkarnain; dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles Suardiman.
Dugaan Peran Stafsus dan Menteri
Kementerian Kehutanan terseret dalam kasus korupsi di Pemkab Kuansing berkaitan dengan bukti upaya Suhardiman untuk memuluskan pelepasan kawasan hutan di wilayahnya. KPK kemudian menemukan catatan sejumlah pertemuan antara pejabat Pemkab Kuansing dan Kementerian Kehutanan pada awal hingga pertengahan 2026.
Salah satunya kunjungan Suhardiman ke kantor Raja Juli Antoni pada awal Juni 2026. Pada saat itu, Suhardiman kabarnya memberikan dua amplop berisi uang tunai asing kepada Raja Juli Antoni.
Belakangan, Raja Juli berkukuh telah mengembalikan amplop tersebut tanpa pernah membuka dan mengetahui isinya.
"Memang ada kebutuhan soal itu untuk menerangkan bagaimana proses uang yang disiapkan oleh bupati [Suhardiman] ini kemudian diberikan kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan. Kemudian proses pengembaliannya," kata Budi.
"Penyidik menduga yang bersangkutan [stafsus menteri] mengetahui proses itu [penerimaan dan pengembalian amplop berisi uang]."
(dov/frg)































