Singapura saat ini sudah menerapkan hukuman berat untuk kejahatan seksual serius, kata Shanmugam. Rezim pemidanaan baru yang berlaku sejak Juli menargetkan pelaku yang dinilai memiliki risiko tinggi untuk kembali melakukan kejahatan dan telah melakukan tindak kekerasan atau kejahatan seksual serius. Pelaku dalam kategori tersebut akan ditahan setidaknya selama lima hingga 20 tahun dan hanya dapat dibebaskan setelah dinilai tidak lagi menjadi ancaman bagi masyarakat.
Di Singapura, pelaku yang terbukti melakukan pemerkosaan dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 20 tahun, serta denda atau hukuman cambuk.
(bbn)
No more pages
































