Dia menilai disparitas harga antara Pertalite dan Pertamax membuat masyarakat lebih memilih membeli BBM bersubsidi.
Pengecer Ilegal
Bahkan, selisih harga tersebut memberikan ruang bagi pengecer untuk menjual BBM bersubsidi secara tidak resmi.
Steven juga berharap pengecer tidak resmi tersebut dapat ditindak, sebab menjual BBM bersubsidi lebih tinggi dari harga yang ditetapkan dan tidak memiliki izin atau ilegal.
“Ketika outlet resmi melemah, ruang bagi penjualan informal atau tidak resmi atau ilegal itu membesar, sebab ada gap harga. Gap harga antara Rp 10.000 ke Rp 15.000-something atau Rp 16.000-something, gitu,” ungkapnya.
Dia menambahkan Pertashop mendapatkan margin keuntungan sekitar Rp850 dari setiap liter Pertamax yang dijual.
Kemudian, Steven mencatat saat ini terdapat sekitar 6.700 Pertashop yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, utamanya di daerah pelosok yang tidak terdapat SPBU.
Selain itu, Steven mengungkapkan satu Pertashop membutuhkan modal investasi minimal sekitar Rp500 juta.
Adapun, pada periode penyesuaian 1 September, harga BBM RON 98 atau Pertamax Turbo ditetapkan naik Rp1.300/liter dari Agustus menjadi Rp19.600/liter.
Selain Pertamax Turbo, seluruh BBM jenis solar nonsubsidi atau Dex Series turut mengalami kenaikan harga dibandingkan dengan bulan sebelumnya.
Dexlite saat ini dibanderol Rp23.700/liter atau naik Rp4.000/liter dari bulan lalu, sedangkan Pertamina Dex Rp25.200/liter atau naik Rp4.050 dari Agustus.
Bensin nonsubsidi RON 92 atau Pertamax tidak mengalami penyesuaian harga pada 1 September 2026, alias tetap Rp15.950/liter.
Di sisi lain, bensin ramah lingkungan Pertamax Green 95 baru mengalami penyesuaian harga pada 2 September 2026 menjadi Rp19.150/liter alias naik Rp2.550 dari harga sehari sebelumnya di level Rp16.600/liter.
Harga BBM bersubsidi yakni Pertalite dan Biosolar tak mengalami penyesuaian harga, masing-masing dibanderol Rp10.000/liter dan Rp6.800/liter.
Harga tersebut berlaku untuk wilayah dengan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5%, seperti DKI Jakarta.
Sekadar informasi, penyesuaian harga BBM nonsubsidi dilakukan secara berkala setiap tanggal 1, mengacu pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
(azr/wdh)






























