Logo Bloomberg Technoz

Perlu diketahui, Badan Geologi memiliki tugas menyelenggarakan penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi.

Selama ini, Badan Geologi berada di bawah Kementerian ESDM. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

“Badan Geologi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri [ESDM]. Badan Geologi dipimpin oleh Kepala Badan,” sebagaimana termaktub dalam Pasal 29 beleid tersebut.

Sementara itu, BMKG berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.

Hal ini sesuai dengan yang termaktub dalam Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2024 tentang Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika. 

BMKG memiliki tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

(dov/wdh)

No more pages