Bandara tersebut yaitu Bandara Soekarno-Hatta, Banten berdasarkan NOTAM A3373/26 NOTAMR A3368/26; Bandara Radin Inten II, Lampung; Bandara Budiarto, Banten; Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta; Bandara Pondok Cabe, Banten; Bandara Muhammad Taufiq Kiemas, Lampung; Bandara Husein Sastranegara, Jawa Barat.
Bandara Alternatif
Dudy mengatakan, untuk menjaga konektivitas penerbangan sejumlah Bandara ditutup, Kemenhub juga menyiapkan sebanyak enam Bandara alternatif yang dapat digunakan sesuai kebutuhan dan kondisi operasional penerbangan.
Keenam Bandara itu adalah Bandara Juanda di Provinsi Jawa Timur, Bandara Adi Soemarmo di Provinsi Jawa Tengah, Bandara Internasional Yogyakarta di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Bandara Adisutjipto di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Bandara Jenderal Ahmad Yani di Provinsi Jawa Tengah, serta Bandar Udara Internasional Kertajati, Jawa Barat.
"Kami mendorong agar maskapai dapat menggunakan bandara tersebut untuk menghindari penumpukan penumpang,baik yang akan datang maupun yang akan terbang. Ini yang kita harapkan supaya pengaturan penumpang bisa optimal," kata Dudy.
Penggunaan bandara alternatif tersebut tetap menyesuaikan kondisi operasional, kesiapan bandara, rute penerbangan, serta keputusan masing-masing maskapai.
Kemenhub mengimbau masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara untuk memastikan status penerbangannya kepada maskapai sebelum menuju bandara.
Penumpang yang terdampak penutupan bandara juga diimbau untuk mengikuti arahan dan kebijakan maskapai terkait perubahan jadwal maupun pengalihan penerbangan.
(lav)




























