Di sisi lain, Purbaya juga memastikan pembayaran yang dilakukan akan mempertimbangkan progres pembangunan Kopdes Merah Putih. Selain itu, pemerintah kata dia juga akan membedakan perlakuan terhadap proyek Kopdes yang telah rampung dengan yang masih dalam proses.
"Ini kan baru yang pelaksanaan pertama. Itu kan harus diaudit dulu sebelumnya. Cuman kan belum semuanya diaudit. Yang belum gimana? Kita pastikan bisa dibayar dengan suatu kondisi tertentu. Nanti mereka harus tanda tangan kondisi tertentu di mana tahun berikutnya nggak boleh ada lagi gitu kira-kira," tegasnya.
"Yang sudah selesai kita bayar dulu nanti yang belum-belum itu kita lihat sampai mana prosesnya. Nanti kita bayar dengan kondisi tertentu dengan janji atau komitmen tertentu nanti. Pasti akan dibicarakan."
Adapun dalam mekanisme tersebut, Bendahara Negara memastikan pihak Himbara akan terlibat dalam proses penandatanganan. Ia menuturkan ada kemungkinan pihak koperasi dan Agrinas turut terkait dalam komitmen tersebut.
Namun demikian, dia belum menyebut nilai pasti pembayaran yang akan dikeluarkan pemerintah, sebab kata dia, besaran dana akan tergantung pada permintaan bank-bank pelat merah tersebut.
Sebelumnya, pada awal bulan lalu, Purbaya memastikan pemerintah akan membayar seluruh utang Kopdes Merah Putih menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pembayaran cicilan dimulai bulan depan, September 2026.
Total nilai pokok kredit yang akan dibayar pemerintah menggunakan anggaran negara mencapai Rp240 triliun. Perinciannya, terdapat sekitar 80.000-an unit Koperasi Desa yang memperoleh kredit masing-masing Rp3 miliar.
Bendahara Negara itu menyebut total kredit program Kopdes Merah Putih diperkirakan mencapai Rp240 triliun, dengan tenor enam tahun. Dengan demikian, anggaran yang akan digelontorkan sebesar Rp40 triliun per tahun di luar bunga.
"Iya kita bayar utangnya, itu kan Rp240 triliun kreditnya kira-kira setiap tahun di-stretch ke 6 tahun kan. Jadi setiap tahun itu [angsuran] pokoknya jatuh Rp40 triliunan, tambah bunga sedikit," jelas dia dalam media briefing, Rabu (5/8/2026).
Sebagai catatan saja, skema pendanaan Kopdes telah dituangkan dalam PMK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil Atau Dana Desa Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan Kopdes/Kel Merah Putih.
Dalam pasal 2 ayat (2), setiap unit KDMP dapat memperoleh fasilitas pembiayaan dari perbankan dengan plafon maksimal Rp3 miliar. Kredit diberikan dengan suku bunga tetap sebesar 6% per tahun dan jangka waktu pinjaman hingga 72 bulan.
Regulasi itu juga memberikan kelonggaran berupa masa tenggang (grace period) pembiayaan selama 6-12 bulan, lebih panjang dibandingkan ketentuan sebelumnya yang membatasi masa tenggang maksimal delapan bulan. Hal itu dilakukan untuk pembayaran angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil pembiayaan.
Selain itu, Pasal 2 ayat (4) mengatur bahwa pembayaran angsuran termasuk bunga dilakukan melalui Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil (DAU/DBH) setiap bulan atau dibayar sekaligus per tahun berjalan menggunakan porsi dana desa.
Pada bagian lain, Purbaya sebelumnya telah menerbitkan kebijakan baru yakni mewajibkan 58,03% atau sekitar Rp34,57 triliun dari pagu anggaran dana desa senilai Rp60,57 triliun untuk program KDMP.
Hal itu termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7/2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang berlaku sejak diundangkan pada 12 Februari 2026. Aturan itu mengubah ketentuan sebelumnya yakni PMK No. 145/2023, yang belum mengatur alokasi khusus untuk program koperasi di desa.
Dengan total pagu Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang ditetapkan sebesar Rp60,57 triliun, sisa anggaran—di luar Kopdes Merah Putih—tersisa sebesar Rp26 triliun. Besaran tersebut dialokasikan sebagai pagu Dana Desa reguler.
(prc/ell)





























