PB IDI menjelaskan, standar tersebut merupakan pendapatan minimum yang diterima dokter (take home pay minimum) untuk waktu kerja normal 8 jam per hari, 40 jam per minggu, atau 160 jam per bulan.
Menurut PB IDI, standar pendapatan tersebut dihitung berdasarkan waktu kerja dokter dalam memberikan pelayanan medis dan bukan berdasarkan jumlah pasien yang dilayani.
Dengan skema tersebut, dokter tetap berhak memperoleh pendapatan minimum sesuai dengan jumlah jam kerjanya tanpa bergantung pada banyak atau sedikitnya jumlah pasien yang datang dan mendapatkan pelayanan.
PB IDI menilai penetapan standar pendapatan minimum tersebut diperlukan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan menjamin keberlangsungan pelayanan medis.
Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dokter sekaligus mendukung pemerataan dan retensi tenaga medis di seluruh wilayah Indonesia.
(dec/spt)































