Lebih lanjut, dia juga menyoroti sistem pemenuhan pasokan domestik atau domestic market obligation (DMO) ketika BLU sektor energi tersebut resmi ditugasi memasok batu bara ke pembangkit.
Alasannya, kata Singgih, BLU tersebu berhak membeli batu bara secara langsung ke pemilik tambang, maupun dari pemilik izin penangkutan dan penjualan batu bara.
Dia mempertanyakan apakah transaksi tersebut bakal masuk menjadi bagian pemenuhan DMO, hanya dilakukan untuk perusahaan yang sudah mendapatkan penugasan DMO, atau dapat dilakukan secara tersendiri.
“Bagaimana besarnya volume transaksi ini terhadap kebutuhan batu bara di dalam negeri dan kebijakan DMO yang selam ini diberlakukan,” tegas dia.
Untuk diketahui, pemerintah berencana menugaskan BLU sektor energi untuk menjadi pemasok batu bara dan gas bumi untuk kebutuhan pembangkit listrik di Indonesia.
Hal tersebut terungkap di dalam draf Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penyediaan Batu Bara dan Gas Bumi Untuk Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum Oleh BLU Sektor Energi yang dilihat Bloomberg Technoz.
Dalam Pasal 4 rancangan perpres tersebut dijelaskan BLU sektor energi nantinya bertugas melakukan rekonsiliasi kebutuhan batu bara dan gas bumi, menyusun perencanaan pemenuhan kebutuhan, melakukan pengadaan dan distribusi, serta mengelola pasokan dan memastikan keberlanjutan pasokan batu bara dan gas bumi.
Dalam menjalankan penugasan itu, BLU sektor energi akan melakukan pembelian batu bara dan gas bumi serta menjualnya kepada pembangkit listrik. BLU juga dapat melakukan pendistribusian dan konsolidasi pengiriman batu bara dan gas bumi.
Selain itu, BLU sektor energi dapat melakukan kerja sama dengan pihak terkait dan langkah lain yang diperlukan untuk memastikan keberlanjutan pemenuhan kebutuhan batu bara dan gas bumi.
“(2) Pengadaan batu bara dan gas bumi dilaksanakan berdasarkan kebutuhan pembangkit tenaga listrik yang bersifat kontraktual dengan BLU Sektor Energi. (3) Pengadaan batu bara dan gas bumi dilaksanakan dengan mempertimbangkan harga yang ditetapkan oleh Menteri dan keandalan pasokan,” tulis Ayat (2) dan (3) Pasal 7 rancangan perpres tersebut.
Nantinya, BLU sektor energi dapat memperoleh batu bara melalui pembelian dari pemegang izin usaha pertambangan yang meliputi; IUPK, IUP operasi produksi, kontrak karya, hingga pemegang izin pengangkutan dan penjualan batu bara.
BLU sektor energi juga dapat memperoleh batu bara dari hasil produksi tambang batu bara yang dikelola BLU sektor energi.
Dalam menyediakan batu bara dan gas bumi untuk pembangkit tenaga listrik, BLU sektor energi dapat melakukan kontrak jangka panjang, melakukan kontrak spot, dan membentuk stok nasional dengan badan usaha.
Selain itu, BLU sektor energi juga bisa melaksanakan instrumen lindung nilai atau hedging sesuai aturan yang berlaku untuk memitigasi risiko fluktuasi harga batu bara dan gas bumi.
Hingga berita ini ditulis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung dan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) belum merespons permintaan tanggapan dari Bloomberg Technoz.
Sebelumnya, Kementerian ESDM telah mengeluarkan kebijakan wajib lapor blending batu bara yang dinilai untuk mengantisipasi kekurangan pasokan batu bara kualitas tertentu yang sempat terjadi terhadap pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PLN dan swasta.
Aturan terkait dengan pencampuran batu bara tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 6/2026 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Beleid tersebut sekaligus merevisi aturan sebelumnya di Permen ESDM No. 7/2025.
Dalam beleid terbaru, terdapat dua pasal baru yang disisipkan yakni Pasal 34A dan Pasal 34B. Pada intinya, saat ini penambang wajib mendapatkan persetujuan Kementerian ESDM jika ingin melakukan pencampuran batu bara.
Kementerian ESDM juga sudah membentuk tim pengadaan batu bara PLN yang terdiri atas perwakilan PLN, Dirjen Minerba, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Inspektur Jenderal Kementerian ESDM.
Adapun, saat ini, total kebutuhan batu bara PLN mencapai 154 juta metrik ton per tahun. Dari total kebutuhan tersebut, pemerintah telah memberikan penugasan atau DMO kepada perusahaan-perusahaan batu bara sebesar kurang lebih 190 juta ton.
Bahkan, Kementerian ESDM telah menambah penugasan DMO untuk memenuhi stok batu bara kualitas sedang pembangkit PLN dan swasta, sehingga totalnya menjadi 212 juta ton.
(azr/wdh)

































