Logo Bloomberg Technoz

"[Hal] yang menjadi perhatian kami tentu bagaimana mekanisme ini nantinya berjalan, termasuk hubungan dengan mekanisme yang sudah ada saat ini, seperti peran PLN EPI dalam rantai pasok batu bara untuk pembangkit. Apakah ini merupakan perubahan skema, penambahan fungsi, atau ada mekanisme lain? Kami masih menunggu penjelasan resminya dari pemerintah," tegas Gita.

Untuk diketahui, BLU Sektor Energi bakal memiliki kewenangan untuk memasok batu bara dan gas bumi untuk kebutuhan pembangkit listrik. Sebelumnya tugas tersebut diemban oleh PLN EPI.

Rencana baru tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penyediaan Batu Bara dan Gas Bumi Untuk Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum Oleh BLU Sektor Energi yang dilihat Bloomberg Technoz.

Dalam Pasal 4 rancangan beleid tersebut ditegaskan bahwa BLU Sektor Energi ditugaskan untuk merekonsiliasi kebutuhan batu bara dan gas bumi berdasarkan kebutuhan pemenuhan pasokan.

Lalu, BLU Sektor Energi juga ditugaskan menyusun perencanaan pemenuhan kebutuhan batu bara dan gas bumi. Kemudian, melakukan pengadaan batu bara dan gas bumi. Selanjutnya, melakukan distribusi batu bara dan gas bumi.

BLU Sektor Energi juga memiliki tugas mengelola pasokan batu bara dan gas bumi, serta memastikan keberlanjutan pasokan batu bara dan gas bumi.

Dengan begitu, BLU Sektor Energi rencananya bakal ditugaskan untuk melakukan pembelian batu bara dan gas bumi; penjualan batu bara dan gas bumi kepada pembangkit tenaga listrik; pendistribusian batu bara dan gas bumi.

Selanjutnya, konsolidasi pengiriman batu bara dan gas bumi; serta melakukan kerja sama dengan pihak terkait dan hal lain yang diperlukan untuk keberlanjutan pemenuhan pasokan.

“Dalam pemenuhan pasokan batu bara dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri menugaskan BLU Sektor Energi,” bunyi Pasal 3 Ayat (4) rancangan perpres tersebut.

Lebih lanjut, dalam Pasal 5 rancangan aturan tersebut dijelaskan bahwa rekonsiliasi kebutuhan batu bara dan gas bumi yang dilaksanakan BLU Sektor Energi perlu melibatkan sejumlah unsur.

Antara lain; badan usaha pembangkit tenaga listrik, pemegang izin usaha pertambangan batu bara, pemegang izin pengangkutan dan penjualan batu bara, serta badan usaha niaga minyak dan gas bumi dalam negeri dan luar negeri.

Sementara itu, perencanaan kebutuhan batu bara dan gas dilakukan melalui sejumlah langkah, yakni menyusun proyeksi kebutuhan, rencana pengadaan, pengelolaan pasokan batu bara dan gas bumi berdasarkan kebutuhan pembangkit; serta mengidentifikasi, mitigasi, dan menyusun langkah mitigasi risiko pasokan untuk pembangkit.

“Pengadaan batubara dan gas bumi dilaksanakan berdasarkan kebutuhan pembangkit tenaga listrik yang bersifat kontraktual dengan BLU Sektor Energi. Pengadaan batubara dan gas bumi dilaksanakan dengan mempertimbangkan harga yang ditetapkan oleh Menteri dan keandalan pasokan,” tulis Pasal 7 Ayat (2) dan (3) rancangan aturan tersebut.

Kontrak Pasokan

Nantinya, BLU Sektor Energi dapat memperoleh batu bara melalui pembelian dari pemegang izin usaha pertambangan (IUPK, IUP operasi produksi, kontrak karya, dsb), pemegang izin pengangkutan dan penjualan batu bara, hingga dapat memperoleh dari hasil produksi tambang batu bara yang dikelola BLU sektor energi.

Untuk gas bumi, BLU sektor energi mendapatkan pasokan gas bumi dari alokasi gas domestik berdasarkan penetapan menteri, pembelian dari badan usaha niaga minyak dan gas bumi, serta sumber lainnya.

Dalam menyediakan batu bara dan gas bumi untuk pembangkit tenaga listrik, BLU sektor energi dapat melakukan kontrak jangka panjang, melakukan kontrak spot, dan membentuk stok nasional dengan badan usaha.

“Batu bara hasil produksi BLU Sektor Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f didasarkan atas izin usaha pertambangan atas nama sendiri atau afiliasi BLU Sektor Energi,” tulis Pasal 9 rancangan beleid tersebut.

Hingga berita ini ditulis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung dan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) belum merespons permintaan konfirmasi dan tanggapan dari Bloomberg Technoz.

(azr/wdh)

No more pages