Dalam surat edaran tersebut, KPK mendorong peningkatan aspek transparansi sejak awal dan seluruh prosesnya, terkait jumlah kuota penerimaan, kriteria kelulusan calon mahasiswa, kebijakan afirmasi, sumbangan pembangunan institusi, digitalisasi proses penerimaan mahasiswa baru, penentuan kelulusan, serta kanal pengaduan.
Sebelumnya, pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan kasus ini berawal dari proses penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri oleh pihak Unsoed. KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya/gratifikasi.
“Sehingga biaya tambahan yang timbul dari pungutan, di luar biaya yang wajib dibayarkan [Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI)], dirasa sangat memberatkan bagi calon mahasiswa baru,” ujar dia.
Diketahui, di Fakultas Kedokteran Unsoed, rentang UKT-nya mulai dari Rp7,1 juta hingga Rp17 juta. Sementara rentang IPI pada Fakultas Kedokteran mulai dari Rp100 juta (IPI 1) sampai Rp260 juta (IPI 4).
Taufik mengungkapkan kasus korupsi di Unsoed terbagi menjadi tiga klaster. Klaster pertama, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo diduga meminta uang senilai Rp650 juta ke orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran yang masuk melalui jalur mandiri.
Sementara pada klaster kedua, pada seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026 jalur mandiri, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq memberikan perintah kepada Mulyono dengan kode ‘jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih’.
Adapun klaster ketiga, selama periode yang sama, Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed berkomunikasi dengan salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru di Unsoed.
Eko Sumanto atas sepengetahuan Akhmad Sodiq melakukan ‘tawar-menawar mahar’ dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
(dov/ros)































