Namun, Maxim belum melakukan migrasi data pengemudi maupun menetapkan skema implementasi karena perusahaan masih membutuhkan kejelasan mengenai rincian kebijakan.
"Mengingat hingga saat ini Maxim belum menerima maupun mempelajari dokumen resmi, kami perlu terlebih dahulu melakukan kajian secara menyeluruh terhadap rincian kebijakan tersebut guna memastikan regulasi yang diterapkan dapat berjalan secara seimbang dan proporsional bagi operasional perusahaan termasuk pada penyesuaian data dari mitra pengemudi," ujarnya.
Dari sisi perjanjian kerja sama, Maxim juga belum mengambil keputusan untuk mengubah kontrak kemitraan dengan pengemudi. Perusahaan masih menunggu ketentuan yang akan ditetapkan pemerintah sebelum menentukan bentuk penyesuaian yang diperlukan.
"Apabila nantinya terdapat regulasi resmi yang memerlukan penyesuaian, perusahaan akan mempelajarinya terlebih dahulu agar implementasinya dapat berjalan secara proporsional bagi seluruh pihak," jelasnya.
Maxim memastikan perubahan status atau skema kebijakan tidak akan mengubah komitmen perusahaan terhadap perlindungan mitra pengemudi. Salah satu bentuk perlindungan yang tetap tersedia adalah program Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI).
Program tersebut memberikan santunan biaya kecelakaan dan kematian bagi mitra yang mengalami kecelakaan atau musibah ketika bekerja menggunakan layanan Maxim.
Selain itu, Maxim juga terus mendorong mitra untuk mendapatkan perlindungan tambahan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Perusahaan menyebut kerja sama dengan BPJS dan Jasa Raharja akan terus dilanjutkan.
(cpa/ain)



























