Dengan begitu, BLU sektor energi rencananya bakal ditugaskan untuk melakukan pembelian batu bara dan gas bumi; penjualan batu bara dan gas bumi kepada pembangkit tenaga listrik; pendistribusian batu bara dan gas bumi.
Selanjutnya, konsolidasi pengiriman batu bara dan gas bumi; serta melakukan kerja sama dengan pihak terkait dan hal lain yang diperlukan untuk keberlanjutan pemenuhan pasokan.
“Dalam pemenuhan pasokan batu bara dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri menugaskan BLU Sektor Energi,” bunyi pasal 3 ayat 4 rancangan Perpres tersebut.
Lebih lanjut, dalam pasal 5 rancangan aturan tersebut dijelaskan bahwa rekonsiliasi kebutuhan batu bara dan gas bumi yang dilaksanakan BLU sektor energi perlu melibatkan sejumlah unsur.
Antara lain; badan usaha pembangkit tenaga listrik, pemegang izin usaha pertambangan batu bara, pemegang izin pengangkutan dan penjualan batu bara, serta badan usaha niaga minyak dan gas bumi dalam negeri dan luar negeri.
Sementara perencanaan kebutuhan batu bara dan gas dilakukan melalui sejumlah langkah, yakni menyusun proyeksi kebutuhan, rencana pengadaan, pengelolaan pasokan batu bara dan gas bumi berdasarkan kebutuhan pembangkit; serta mengidentifikasi, mitigasi, dan menyusun langkah mitigasi risiko pasokan untuk pembangkit.
“Pengadaan batubara dan gas bumi dilaksanakan berdasarkan kebutuhan pembangkit tenaga listrik yang bersifat kontraktual dengan BLU Sektor Energi. Pengadaan batubara dan gas bumi dilaksanakan dengan mempertimbangkan harga yang ditetapkan oleh Menteri dan keandalan pasokan.,” bunyi pasal 7 ayat 2 dan 3 rancangan aturan tersebut.
Kontrak Pasokan
Nantinya, BLU sektor energi dapat memperoleh batu bara melalui pembelian dari pemegang izin usaha pertambangan (IUPK, IUP operasi produksi, kontrak karya, dsb), pemegang izin pengangkutan dan penjualan batu bara, hingga dapat memperoleh dari hasil produksi tambang batu bara yang dikelola BLU sektor energi.
Untuk gas bumi, BLU sektor energi mendapatkan pasokan gas bumi dari alokasi gas domestik berdasarkan penetapan menteri, pembelian dari badan usaha niaga minyak dan gas bumi, serta sumber lainnya.
Dalam menyediakan batu bara dan gas bumi untuk pembangkit tenaga listrik, BLU sektor energi dapat melakukan kontrak jangka panjang, melakukan kontrak spot, dan membentuk stok nasional dengan badan usaha.
“Batu bara hasil produksi BLU Sektor Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f didasarkan atas izin usaha pertambangan atas nama sendiri atau afiliasi BLU Sektor Energi,” bunyi pasal 9 rancangan beleid tersebut.
Hingga berita ini ditulis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung dan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) belum merespons permintaan konfirmasi dan tanggapan dari Bloomberg Technoz.
Sebelumnya, Kementerian ESDM telah mengeluarkan kebijakan wajib lapor blending batu bara yang dinilai untuk mengantisipasi kekurangan pasokan batu bara kualitas tertentu yang sempat terjadi terhadap pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PLN dan swasta.
Aturan terkait pencampuran batu bara tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 6/2026 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Beleid tersebut sekaligus merevisi aturan sebelumnya di Permen ESDM No. 7/2025.
Dijelaskan bahwa kebijakan tersebut dilakukan untuk memastikan keandalan penyediaan batu bara untuk kebutuhan wajib pasok dalam negeri atau DMO sektor ketenagalistrikan dan industri dalam negeri.
Dalam beleid terbaru, terdapat dua pasal baru yang disisipkan yakni Pasal 34A dan Pasal 34B. Pada intinya, saat ini penambang wajib mendapatkan persetujuan Kementerian ESDM jika ingin melakukan pencampuran batu bara.
Kementerian ESDM juga sudah membentuk tim pengadaan batu bara PLN yang terdiri atas perwakilan PLN, Dirjen Minerba, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Inspektur Jenderal Kementerian ESDM.
Adapun, saat ini, total kebutuhan batu bara PLN mencapai 154 juta metrik ton per tahun. Dari total kebutuhan tersebut, pemerintah telah memberikan penugasan atau DMO kepada perusahaan-perusahaan batu bara sebesar kurang lebih 190 juta ton.
Bahkan, Kementerian ESDM telah menambah penugasan DMO untuk memenuhi stok batu bara kualitas sedang pembangkit PLN dan swasta, sehingga totalnya menjadi 212 juta ton.
(azr/ros)





























