Logo Bloomberg Technoz

Dari Puluhan Dapen Sakit, Hanya Dua yang Dilaporkan Erick Thohir

Krizia Putri Kinanti
07 August 2023 09:25

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono. (Tangkapan Layar Youtube Jasa Keuangan)
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono. (Tangkapan Layar Youtube Jasa Keuangan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Banyak dana pensiun (dapen) BUMN sakit. Namun, baru dua dapen BUMN yang akan dilaporkan Menteri BUMN Erick Thohir ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Sedikitnya perbandingan jumlah dapen BUMN sakit dengan yang akan dilaporkan ini salah satunya dipicu oleh peraturan dapen itu sendiri. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, sesuai dengan ketentuan yang mengatur pendanaan dapen, disebutkan bahwa pendiri bertanggung jawab untuk menjaga agar ketersediaan dana tetap terpenuhi.

"Jika muncul skenario rasio kecukupan dana (RKD) kurang dari 100%, maka pendiri atau mitra pendiri harus melakukan pembayaran iuran sesuai dengan valuasi aktuaria agar dapen secara bertahap mencapai RKD 100%," jelas Ogi belum lama ini.

Ogi menambahkan, OJK telah melakukan tindakan pengawasan atau supervisory action untuk memastikan pembayaran iuran dilakukan secara tepat waktu dan tepat jumlah. 

OJK juga meminta pendiri atau mitra pendiri untuk dapat melakukan penyelesaian piutang iuran dana pensiun, termasuk dapen BUMN, serta mendorong agar pendiri melakukan kajian kembali mengenai keberlanjutan dana pensiun termasuk opsi melakukan perubahan program pensiun.