Logo Bloomberg Technoz

MK dalam putusannya pada 30 Juli 2026 mengabulkan sebagian permohonan pengujian terkait pendanaan Program MBG. Mahkamah menyatakan pengalokasian anggaran MBG dalam APBN Tahun Anggaran 2026 masih konstitusional secara bersyarat, namun pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan harus mulai dilakukan pada APBN Tahun Anggaran 2027 dan paling lambat direalisasikan pada APBN 2028.

Menurut Hetifah, hingga kini Komisi X DPR RI belum memperoleh gambaran konkret dari pemerintah mengenai skema pendanaan MBG setelah tidak lagi menggunakan anggaran pendidikan. Karena itu, pembahasan mengenai sumber pendanaan baru akan menjadi bagian dari pembahasan RAPBN 2027 bersama pemerintah.

Apabila anggaran pendidikan tidak lagi digunakan untuk mendanai MBG, Hetifah menegaskan Komisi X akan memperjuangkan agar anggaran tersebut kembali difokuskan untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara menyeluruh, mulai dari kesejahteraan guru, pemerataan akses pendidikan, hingga peningkatan mutu pembelajaran.

"Prioritas utama yang selalu kami perjuangkan adalah peningkatan kualitas dan mutu pembelajaran, termasuk meningkatkan kesejahteraan guru dan mewujudkan pemerataan akses pendidikan. Fokus dan sumber daya pendidikan harus diarahkan untuk memperbaiki kualitas pendidikan dari hulu ke hilir, dengan prioritas mutlak pada kesejahteraan guru dan peningkatan mutu pembelajaran," tegasnya.

Ia menambahkan, Komisi X DPR RI akan mengawal pembahasan APBN Tahun Anggaran 2027 agar sejalan dengan putusan MK. Menurut Hetifah, pembahasan anggaran akan dilanjutkan setelah Presiden menyampaikan Nota Keuangan RAPBN 2027 pada pertengahan Agustus mendatang.

"DPR RI bersama Pemerintah akan membahas alokasi anggaran tersebut hingga tercapai kesepakatan mengenai pagu definitif RAPBN Tahun Anggaran 2027. Dorongan untuk merealisasikan pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan sejak APBN 2027 akan sangat bergantung pada dinamika pembahasan antara Pemerintah dan DPR nanti," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi membacakan putusan enam gugatan terhadap anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang termuat pada Penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026. Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian gugatan yang memerintah negara memisahkan MBG dari anggaran pendidikan maksimal dimulai pada penyusunan APBN 2028.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, pemerintah wajib memastikan 20% APBN murni dialokasikan pada sektor pendidikan. Sedangkan program MBG bukanlah bagian dari anggaran sektor pendidikan.

”Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain, yaitu peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; kurikulum; serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” kata Enny dikutip, Kamis (30/07/2026).

(dec/roy)

No more pages