Demi keperluan peralihan, Enny mengatakan, MK memerintahkan pemisahan anggaran program MBG dari pendidikan harus dimulai pemerintah saat penyusunan APBN 2028. Sehingga, kata dia, pemerintah tak perlu melakukan perubahan signifikan terhadap rancangan APBN 2027 yang pembahasannya sudah mulai berjalan tahun ini.
Namun, kata dia, MK tetap meminta pemerintah memastikan anggaran pendidikan yang sesuai konstitusi tetap sebesar 20%; meski di dalamnya ada program MBG.
”Mengingat luasnya cakupan yang menjadi target program MBG, termasuk di dalamnya penetapan dan penerapan standar mutu layanan penyediaan dan pembagian makanan bergizi, sudah semestinya pembiayaan program dimaksud ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan,” ucap Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
Keberadaan program MBG, menurut Mahkamah, justru berpotensi menghambat upaya negara dalam menyelesaikan sejumlah permasalahan yang masif di berbagai sektor pendidikan, misalnya terkait dengan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan dan pemenuhan gaji atau tunjangan guru yang merupakan unsur penting dalam operasional penyelenggaraan pendidikan.
Gugatan terhadap anggaran MBG diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) serta lima Pemohon perseorangan yang sebagian adalah para guru. Mereka terdampak putusan pemerintah menggunakan anggaran pendidikan untuk program MBG.
Dalam gugatannya, mereka bahkan meminta MK menyatakan penyusunan APBN 2026 tak sah karena mencantumkan anggaran MBG ke sektor pendidikan. Namun, MK memilih untuk memberlakukan putusannya pada APBN 2028 -- APBN 2026 tetap sah, sedangkan RAPBN 2027 sah bersyarat.
(dov/frg)





























