Menurut dia, sesuai aturan, pemelihara keamanan dan ketertiban; pemberian perlindungan; dan menegakkan hukum adalah tugas dan fungsi kepolisian. Penyerahan tugas tersebut kepada masyarakat, kata dia, hanya akan membuka ruang terjadinya tindakan main hakim sendiri.
Dalam patroli, kata Yusril, polisi bisa menekan angka kriminalitas karena para calon pelaku biasanya lebih takut untuk melakukan tindak pidana di bawah pengawasan aparat. Selain itu, polisi juga bisa memberikan edukasi pencegahan hingga pelaporan tindak pidana pembegalan.
"Dengan demikian, masyarakat tidak terdorong melakukan tindakan main hakim sendiri. Menjaga keamanan adalah tanggung jawab bersama, tetapi penegakan hukum tetap harus dilakukan oleh aparat yang berwenang," kata dia dikutip dalam keterangan resmi, Senin (27/07/2026).
(dov/frg)






























