Eddy menekankan dasar hukum dan penugasan resmi lembaga yang dipimpinnya belum menyentuh sektor biofuel di luar komoditas kelapa sawit.
"Sampai dengan saat ini, BPDP hanya ditugaskan untuk pemberian insentif pengembangan bahan bakar nabati dalam bentuk biodiesel dari sawit," tambahnya.
Sebagai informasi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah menegaskan pemerintah akan terus mendorong implementasi mandatori bioetanol sebagai langkah strategis untuk memperkuat kedaulatan energi nasional serta memangkas angka impor bensin.
Bahlil menargetkan penerapan mandatori bensin dengan campuran bioetanol 20% alias E20 dapat berjalan secara penuh paling cepat pada 2028 atau setidaknya pada rentang 2028—2029.
“Teman-teman tadi juga dalam rapat dengan Bapak Presiden [Prabowo], memang proposal untuk etanol mandatori ini sudah kita lakukan sejak 2025 dan kajian kita sudah hampir selesai. E20 itu dalam perencanaan akan ditetapkan nanti sampai dengan 2028—2029,” ungkap Bahlil usai menghadiri agenda Taklimat Presiden Prabowo Subianto kepada jajaran Kabinet Merah Putih dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Senin (20/7/2026).
Bahlil menjelaskan kebijakan pencampuran bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin dengan etanol berbasis nabati—seperti tebu, singkong, atau jagung—sangat krusial untuk menekan ketergantungan impor minyak nasional yang masih tinggi.
"Salah satu strategi untuk kita mendorong ketahanan energi dan kedaulatan energi kita adalah kita akan menerapkan bagian daripada bensin kita akan campur dengan etanol mandatori," kata Bahlil.
Meski begitu, Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies (CESS) sekaligus pengamat energi dari Universitas Indonesia (UI) Ali Ahmudi mengatakan target mandatori E20 tidak bisa dilakukan dengan cara menduplikasi sistem mandatori biodiesel B50.
Ketiadaan tata niaga yang mapan, minimnya pabrik pengolahan fuel grade, serta potensi benturan dengan ketahanan pangan nasional menjadi tantangan mendasar yang harus segera diselesaikan sebelum pemerintah memulai E20.
"Jadi copy-paste [copas] B50 itu tidak bisa. Kalau biodiesel, ekosistemnya sudah jelas, tata niaganya sudah tertata rapi, ada alokasi untuk DMO, ekspor, hingga produk pangan. Keberadaan BPDP [Badan Pengelola Dana Perkebunan] juga mendukung insentif. Nah, kalau untuk bioetanol, tata niaga seperti itu belum ada sama sekali," ujar Ali saat dihubungi, Selasa (28/7/2026).
Ali menjelaskan ketimpangan paling mencolok antara kedua jenis bahan bakar nabati (BBN) tersebut terletak pada kesiapan infrastruktur industri hilir.
Saat ini, program biodiesel didukung oleh 26 hingga 30 pabrik pengolahan skala besar.
Sebaliknya, fasilitas pengolahan bioetanol untuk bahan bakar (fuel grade) di Indonesia baru tersedia satu unit di Jawa Timur, yaitu Pabrik Bioetanol Glenmore, yang yang merupakan hasil kerja sama Pertamina NRE (New & Renewable Energy) dan PT Sinergis Gula Nusantara (SGN).
"Kalau biodiesel, pabrik pengolahannya sudah ada puluhan dalam skala besar. Untuk bioetanol, setahu saya pabriknya baru ada satu di Jawa Timur. Jika target penerapan E10 ingin diberlakukan tahun depan, dan E20 pada 2028 pemerintah harus memulainya dari nol dengan langkah yang sangat terencana," jelasnya.
(smr/wdh)






























