Dia menegaskan aturan pelarangan ekspor LTJ harus diperinci dengan meregulasi batas kandungan LTJ yang terkandung dalam produk logam olahan yang diekspor dari Indonesia.
Dengan demikian, jika kandungan LTJ hanya produk sampingan dan terbilang minim dibandingkan dengan kandungan mineral lainnya, seharusnya produk logam olahan Indonesia tidak tergolong sebagai LTJ.
Dengan begitu, Ronald menegaskan aturan pelarangan ekspor yang berlaku tidak boleh ditafsirkan berbeda-beda oleh seluruh pihak, termasuk oleh aparat penegak hukum (APH).
“Kalau ini dilarang, harus ada jelas-jelas berapa kandungan yang ada. Kalau kandungan itu masih normal yang tidak mengandung sesuai dengan batas maksimal harusnya boleh diekspor dong,” tegas dia.
“Sepanjang itu belum sampai [kadar LTJ-nya] ya enggak boleh dilarang dong, kan dilarang apabila melebihi. Akan tetapi, kata 'dilarang' itu sudah dianggap ya itu enggak boleh. Soal melebihi itu soal nanti ya enggak benar dong,” lanjut Ronald.
Sekadar informasi, sejumlah kapal yang mengangkut nickel pig iron (NPI) hingga alumina sempat tertahan di Bea dan Cukai sebab harus menjalani pengujian kandungan LTJ dan unsur radioaktif.
Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman mengaku mendapatkan laporkan bahwa ekspor sejumlah komoditas logam yang diduga mengandung LTJ tersebut sempat terkendala, tetapi dia menegaskan tidak terdapat aturan yang mengatur kandungan maksimal LTJ dalam mineral kritis.
Untuk itu, Dudung menegaskan aparat penegak hukum tidak boleh menghambat ekspor logam yang diduga mengandung LTJ, sebab tak terdapat aturan yang mengaturnya.
Dia juga sempat menyinggung ekspor mineral kritis yang mengandung LTJ sempat menjadi masalah, sebab terdapat dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) periode 2018—2026.
“Saya mengoordinasi rapat lintas kementerian dan lembaga ini untuk memperkuat tata kelola ekspor mineral kritis yang mengandung logam tanah jarang. Ekspor yang mengandung LTJ sebagai logam ikutan menjadi masalah seperti kasus di Pangkal Pinang. Ini karena ada kekosongan aturan tentang kandungan maksimal mineral ikutan LTJ yang diperbolehkan,” kata Dudung dalam keterangan resminya, Senin (27/7/2026).
“Kalau LTJ belum diatur, APH tidak boleh mengada-ada dan jangan ada APH termasuk TNI yang menghambat ekspor kalau memang tidak ada aturan yang dilanggar,” tegas Dudung.
Berdasarkan data Balai Besar Pengujian Mineral dan Batu Bara (Tekmira) Ditjen Minerba Kementerian ESDM, residu pengolahan bauksit atau red mud menyimpan berbagai unsur LTJ atau REE.
Tekmira menjelaskan red mud hasil pengolahan alumina mengandung sedikitnya 15 unsur LTJ, yakni; scandium (Sc), yttrium (Y), lantanum (La), cerium (Ce), praseodymium (Pr), neodymium (Nd), samarium (Sm), europium (Eu), gadolinium (Gd), dysprosium (Dy), holmium (Ho), erbium (Er), tulium (Tm), ytterbium (Yb), dan lutetium (Lu).
Dari unsur-unsur tersebut, kandungan terbesar berasal dari tulium dan neodymium yang masing-masing mencapai 171 ppm, diikuti erbium dan praseodymium sebesar 150 ppm, cerium dan holmium masing-masing 140 ppm, scandium dan europium masing-masing 53 ppm, serta lantanum dan dysprosium masing-masing 50 ppm.
Sementara itu, kandungan ytterbium, lutetium, yttrium, gadolinium, dan samarium tercatat berada di bawah 6 ppm hingga 2 ppm.
Tekmira menjelaskan LTJ tersebut terkandung di dalam red mud, yakni residu yang dihasilkan dari proses pengolahan bauksit menjadi alumina.
Pada proses smelter grade alumina (SGA), setiap 1 juta ton bijih bauksit menghasilkan sekitar 1 juta ton red mud. Sementara itu, pada chemical grade alumina (CGA), setiap 300.000 ton input menghasilkan sekitar 3 juta ton red mud per tahun.
Selain LTJ, Tekmira juga mencatat red mud berpotensi menjadi sumber scandium (Sc), yttrium (Y), lantanum (La), thorium (Th), hingga titanium (Ti) melalui serangkaian proses pelindian atau leaching, pertukaran ion, dan solvent extraction.
Untuk diketahui, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6/2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 22/2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor terdapat 18 hasil tambang yang dilarang untuk diekspor dengan tingkat kemurnian di bawah 99%.
“Logam tanah jarang dengan total 17 unsur [dan 1 satu senyawa telurium] yang terkandung dalam tanah jarang < 99% [dilarang diekspor],” sebagaimana tertulis dalam beleid tersebut.
Selain LTJ, pemerintah juga melarang ekspor sejumlah mineral kritis lain dan produk sampingan timah.
Antara lain; bijih kromium, bijih tungsten, bijih uranium, bijih torium, bijih titanium, bijih zirkonium, bijih niobium, bijih tantalum, bijih vanadium, bijih antimoni, bijih molibdenum, bijih kobalt, hingga telurium dioksida
Berikut perincian daftar 17 unsur LTJ dan 1 satu senyawa telurium yang dilarang diekspor:
- Skandium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Itrium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Lantanum dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Serium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Praseodimium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Neodimium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Prometium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Samarium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Europium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Gadolinium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Terbium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Disprosium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Holmium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Erbium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Tulium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Iterbium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Lutesium dengan kadar < 99% (Kode HS: ex 2805.30.00)
- Telurium dioksida dengan kadar < 98% TeO2 (Kode HS: ex 2811.29.90)
(azr/wdh)






























