Logo Bloomberg Technoz

Dalam gugatan tersebut, Apple dituduh melakukan kelalaian, memberikan representasi yang menyesatkan terkait keamanan App Store, serta melanggar sejumlah ketentuan perlindungan konsumen.

Para penggugat menilai Apple memiliki kewajiban untuk menyaring, memverifikasi, dan menghapus aplikasi berbahaya sebelum tersedia bagi pengguna.

Kasus ini kembali memicu sorotan terhadap proses moderasi App Store, terutama untuk aplikasi yang berkaitan dengan aset digital.

Selama ini Apple menyatakan seluruh aplikasi yang masuk ke App Store harus melalui proses peninjauan guna memastikan keamanan, privasi, dan kepatuhan terhadap pedoman perusahaan.

Hingga laporan tersebut diterbitkan, Apple belum memberikan tanggapan atas gugatan maupun permintaan komentar.

Kasus ini menjadi salah satu gugatan terbaru yang mempertanyakan efektivitas sistem peninjauan App Store, di tengah meningkatnya modus penipuan digital yang menyasar pengguna aset kripto melalui aplikasi yang menyerupai layanan resmi.

(fik/wep)

No more pages