Logo Bloomberg Technoz

18 LTJ yang Dilarang Ekspor di Tengah Riuh Pemeriksaan Logam RI

Azura Yumna Ramadani Purnama
27 July 2026 12:00

Kotak berisi sampel logam tanah jarang di Frankfurt. (Alex Kraus/Bloomberg)
Kotak berisi sampel logam tanah jarang di Frankfurt. (Alex Kraus/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Ekspor sejumlah produk turunan mineral logam seperti nickel pig iron (NPI) hingga alumina dari Indonesia disebut-sebut tengah terkendala, akibat pemeriksaan terhadap kandungan unsur logam tanah jarang (LTJ) dan bahan radioaktif.

Lantas, apakah LTJ di Indonesia memang dilarang untuk diekspor?

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6/2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 22/2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor, terdapat 18 hasil tambang yang dilarang untuk diekspor dengan tingkat kemurnian di bawah 99%.


“Logam tanah jarang dengan total 17 unsur [dan 1 satu senyawa] yang terkandung dalam tanah jarang < 99% [dilarang diekspor],” sebagaimana tertulis dalam beleid tersebut.

Mineral ikutan timah, monasit di Pabrik Peleburan Timah, Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung./Bloomberg Technoz-Mis F.

Sampingan Timah